Rabu, 13 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
22 Oktober 2021
in Nasional, tidak kategori
A A
0
Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api
Share on FacebookShare on Twitter
e777c94eeef79046fbb4ff1d82716ad0 - Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

JAKARTA, koranindopos.com – Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui Siaran Persnya.

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.  
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Artikel Terkait

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Mutu Produk

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  

“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Joni. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (rls/dni)

Topik: KAI

TerkaitBerita

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46
Nasional

Perpusnas Bahas Masa Depan Literasi dan Budaya Baca di Usia ke-46

oleh Editor : Akula
13 Mei 2026
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
PERKUAT UMKM: Direktur Mobilisasi Sumber Daya Dompet Dhuafa Etika Setiawanti (kedua dri kiri) berbicara dalam mini talkshow acara Women Empowerment Bali Edition di The Keranjang, Kuta, Bali pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Dok. Dompet Dhuafa)
Nasional

Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Mutu Produk

oleh Editor : Memoarto
13 Mei 2026
PERKUAT KOLABORASI: Ketua Panitia IPA CONVEX 2026 Tere sita Listyani dan Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong (kanan) saat Press Conference Road to IPA Convex 2026 di Menara Astra, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). (WAYTRI/KORNINDOPOS.COM)
Nasional

Perkuat Sektor Hulu Migas Untuk Hadapi Tantangan Geopolitik

oleh Editor : Memoarto
12 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHSG Melemah Usai Rebalancing MSCI, OJK Sebut Masih Wajar

IHSG Melemah Usai Rebalancing MSCI, OJK Sebut Masih Wajar

13 Mei 2026
HUAWEI WATCH FIT 5 Series Resmi Hadir di Indonesia, Usung Fitur Pemantauan Risiko Diabetes dan ECG

HUAWEI WATCH FIT 5 Series Resmi Hadir di Indonesia, Usung Fitur Pemantauan Risiko Diabetes dan ECG

13 Mei 2026
Ikea

Melihat Bocoran Produk dan Teknologi Masa Depan IKEA di Swedia

13 Mei 2026
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 5G Resmi Hadir, Usung Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.200 mAh

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 5G Resmi Hadir, Usung Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.200 mAh

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya