koranindopos.com – Jakarta. Anggota DPR RI, Sturman Panjaitan, menyoroti kegaduhan yang terjadi terkait publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Menurut Sturman, polemik yang muncul tidak hanya disebabkan oleh ketidakakuratan Sirekap, tetapi juga karena oknum-oknum yang memiliki niat buruk dalam mengoperasikan aplikasi Sirekap.
“Sirekap merupakan salah satu metode baru yang digunakan oleh KPU dan termuat dalam peraturan KPU untuk digunakan lebih terbuka. Aplikasi ini sebenarnya cukup bagus agar masyarakat tahu dengan segera,” ujar Sturman beberapa waktu lalu kepada Parlementaria di Batam, Kepulauan Riau.
Sturman mengatakan bahwa baiknya sebuah aplikasi tergantung pada orang yang menggunakannya, dan ia menggunakan istilah ‘The Man Behind The Gun’ untuk menggambarkan hal tersebut. “Jadi kalau kita di militer selalu bicara tentang orang yang mengoperasikan senjata. Ibaratnya, senjatanya baik, tapi jika orang yang menggunakannya tidak baik, maka hasilnya tidak akan baik. Demikian juga dengan aplikasi, aplikasinya bagus, tapi jika yang menginput datanya tidak baik, maka hasilnya juga tidak baik,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Sturman menegaskan bahwa Fraksi PDIP dengan tegas hanya akan mengakui hasil hitung resmi dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. “PDI-Perjuangan mengatakan bahwa sudah tidak akan mengakui Sirekap, tapi harus melalui sidang-sidang rapat pleno mulai dari tingkat kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sturman juga meminta para penyelenggara pemilu untuk tegas dalam menjelaskan tugas mereka, khususnya dalam menanggapi indikasi kecurangan yang terjadi selama proses perhitungan. “Indikasi kecurangan yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Namun demikian, KPU dan petugas harus bertanggung jawab dengan tegas dan jujur, bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga kepada Tuhan,” tandasnya.
Pernyataan Sturman menggarisbawahi pentingnya transparansi, integritas, dan ketegasan dalam proses pemilu untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil yang sah dan akurat. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga demokrasi dan prinsip keadilan dalam proses politik di Indonesia. (hai)