
GAS BUANG: Petugas melakukan pengujian gas buang kendaraan roda dua di Jakarta.
GAMBIR, koranindopos.com – Rencana Pemprov DKI menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi per 13 November jadi sorotan publik. Masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak disertai dengan sosialisasi dan persiapan matang. Salah satu contohnya aplikasi e-uji emisi.
Aplikasi yang sudah tersedia di Google Play itu menjadi pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan informasi bengkel dan pelayanan uji emisi. Namun, mayoritas pengunduhnya mengeluhkan aplikasi tersebut tidak informatif. Bahkan, mereka menilai aplikasi tersebut dibuat tidak profesional.
Kolom review aplikasi tersebut banjir protes dari masyarakat. Misalnya J. Andreas. Dia berkomentar, regulasi berlaku untuk roda dua dan empat. Tetapi, pilihan di aplikasi hanya roda empat. “Daftar bengkel juga sangat terbatas. Rating ini bukan hanya untuk apps, tetapi untuk yang terhormat Pemprov DKI. Tolong ketika mau release suatu kebijakan dipersiapkan dulu matang-matang sarana dan prasarana penunjang. Nanti ujung-ujungnya warga yang kena imbas tilang karena belum uji emisi. What a shame dude,” tulisnya dalam kolom komentar.
Kemudian R. Oktariono. Dalam kolom komentar, dia menuliskan usahanya menghubungi sejumlah bengkel penyedia jasa uji emisi seperti yang tercantum dalam aplikasi tersebut, namun berujung kekecewaan. “Ngabisin pulsa buat nelponin satu-satu bengkel daerah Jaksel yang ada fasilitas uji emisi motor. Ujung-ujungnya nihil.. peraturannya ga diimbangi dengan layanan yang memadai,” tulisnya.
Tak kalah pedas, kritik dari F. Tedjasukmana. “Beres (bengkel resmi, Red) Honda Puri di list sebagai bengkel yang bisa uji emisi, tapi ternyata kok ga bisa ya? @_@ ga guna banget dong app-nya. Cari bengkel aja salah. SOSIALISASI PROGRAM ngga oke nih, Pemerintah! Uda mepet di bulan mau diberlakukan sanksi, masa taunya dr WhatsApp.. dah gitu info lainnya kudu cari-cari sendiri, bengkelnya ga banyak, info uji emisi gratis ga jelas selain tanggal ga diinfo jam nya.. App nya ga guna pulak salah info bengkel.” tulisnya dalam kolom komentar.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada awak media sebelumnya menerangkan, ada 15 bengkel di ibu kota yang bisa melayani uji emisi khusus sepeda motor. Lalu, ada juga ratusan bengkel yang bisa melayani uji emisi khusus kendaraan roda empat tanpa merincinya.
Untuk biaya uji emisi sepeda motor, masyarakat dikenakan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Lalu, biaya uji emisi mobil Rp 150 ribu. “Tarifnya disesuaikan masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi,” ujar Yogi.
Kepala DLH DKI Asep Kuswanto menerangkan kepada awak media, langkah Pemprov mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta menjalani uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi merupakan upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Sepeda motor yang tidak atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250 ribu. Lalu, denda untuk mobil Rp 500 ribu.
“Sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan demi kepentingan bersama. Ini untuk mewujudkan udara bersih di ibu kota,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, seharusnya, penegakan hukum tersebut berjalan sejak awal 2021. Tepatnya saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.
Terkait teknis pengawasan kendaraan di lapangan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Selain itu, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
“Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut. Nanti akan terlihat. Apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum,” tutur Asep. (fri/brg)




