
JAKARTA, koranindopos.com – Era media sosial seperti sekarang membuat siapapun bebas berekspresi dan mengeluarkan opini. Namun, tak sedikit yang berurusan dengan hukum akibat terlalu longgar memaknai kebebasan dalam bermedia sosial. Karena itu, pengguna media sosial dituntut bijak dan berhati-hati. Termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali meminta ASN di lingkungan kementeriannya bijak dalam bermedia sosial.
“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax,” tegas Nizar di Jakarta melalui siaran persnya, Sabtu (5/3). Dia menegaskan, hal tersebur harus dilakukan karena ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang saat ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar. Dia juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. “Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,” sambung Nizar.
Nizar menjelaskan delapan hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedua, harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas.
“Ketiga, ASN harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas,” jelas Nizar. Keempat, lanjut dia, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam dan ketujuh, kata Nizar, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. “Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman,” papar Nizar.(hai)










