Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bahas RUU P2SK, DPR RI : Pengawasan Koperasi Tetap Harus di Bawah Kemenkop-UKM

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 Desember 2022
in Nasional
A A
0
Koperasi
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menilai, jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop, berpotensi akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.

“Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya, karena koperasi diatur khusus dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kemudian berkembang menjadi terbuka dan tertutup, OJK tidak mengikuti. Koperasi sejak awal masuk dalam ruang lingkup Kementerian Koperasi. Sehingga KSP tertutup atau terbuka, yang bisa menentukan itu Kementerian Koperasi,” kata Dolfie saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

“Sehingga, mau diawasi OJK melalui penetapan di Kementerian Koperasi. Diserahkan, ini lho KSP yang perlu pengawasan OJK. Karena dari awal ini di (Kementerian) Koperasi, tiba-tiba OJK di-kasih teropong untuk meneropong koperasi terbuka. Mana mampu? Makanya kalau alurnya kita rapikan, harusnya Kemenkop yang mendelegasikan, ini lho OJK koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tinggal mekanisme menyerahkan dari Kemenkop ke OJK, intinya harus tertulis,” papar politisi PDI-Perjuangan itu.

Artikel Terkait

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Senada, dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyatakan seharusnya urusan terkait koperasi seluruhnya yang mengawasi adalah Kemenkop UKM. Andreas menegaskan, tata kelola untuk koperasi dan perbankan sangat berbeda.

“Koperasi itu kumpulan anggota, perbankan adalah kumpulan modal, jadi ini kacau balau kalau seperti ini. Jika nanti Bapak (Kemenkop) minta di-training dengan standar OJK, silakan. Jadi ini koperasi adalah urusannya Kementerian Koperasi. Bahwa nantinya ada koperasi melakukan jasa pelayanan keuangan perbankan, ya silakan serahkan (pengawasannya) kepada OJK,” ujar Politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Octaviani menyatakan, jika tujuan dari adanya penyusunan RUU P2SK untuk koperasi tersebut untuk mengembalikan roh dari koperasi itu sendiri, seharusnya sudah tidak ada lagi istilah close loop dan open loop. “Jadi sudah tidak ada dua kata itu lagi, yang ada hanyalah koperasi dan yang koperasi melakukan simpan pinjam di luar anggota sudah otomatis dia harus keluar dari koperasi dan Kementerian Koperasi harus tegas bahwa koperasi itu harus diberi peringatan,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Rapat Panja RUU P2SK menghasilkan tiga poin kesepakatan. Pertama, kedua pihak sepakat pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK. Kedua, pengawasan koperasi tersebut oleh OJK dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM. Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

Sebagai gambaran, koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kegiatan dalam sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain berupa kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Rekomendasi dan penetapan dari Kemenkop UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan. (hai)

Topik: Koperasi

TerkaitBerita

ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026
Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi
Nasional

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

oleh Editor : Doe
14 Agustus 2026
Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Dua Kapal Tradisional Terbakar di Muara Baru Jakut, 11 Unit Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026
Delapan Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri
Nasional

Delapan Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim Polri

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BURSA TRANSFER: Gelandang Chelsea, Enzo Fernandez. (Foto: (c) AP Photo/Ian Walton, File)

Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

15 Agustus 2026
ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

14 Agustus 2026
Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG

14 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4347 shares
    Share 1739 Tweet 1087
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya