Koranindopos.com – JAKARTA – Delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedelapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tiba di Bareskrim sekitar pukul 20.55 WIB. Seluruh tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dan terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Beberapa tersangka tampak membawa tas dan pakaian dengan tangan dalam kondisi diborgol. Masing-masing tersangka juga didampingi seorang anggota kepolisian.
Setibanya di lokasi, kedelapan tersangka langsung masuk ke gedung utama Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, seluruh tersangka telah menjalani penahanan sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2026.
Kedelapan ABK tersebut terdeteksi setelah tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai melakukan penelusuran terhadap aktivitas kapal.
“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin dalam jumlah besar tersebut.
Zulkarnain menjelaskan, delapan tersangka terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Dari delapan orang tersebut, satu tersangka merupakan kapten kapal. Kemudian terdapat satu orang manajer yang berkewarganegaraan Taiwan, satu orang bertugas di bagian mesin, serta lima orang lainnya merupakan ABK.
“Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar,” jelas Zulkarnain.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penyelundupan narkotika yang lebih besar.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga mendalami riwayat kapal MV King Sun yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
Zulkarnain mengatakan kapal tersebut sebelumnya memiliki nama berbeda. Berdasarkan penelusuran sementara, pada 2025 kapal MV King Sun diketahui bernama Fude.
Kapal tersebut kemudian melakukan docking di Batam sebelum berganti nama menjadi MV King Sun.
“Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025, kapal MV King Sun ini semulanya bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kita dalami,” kata Zulkarnain.
Perubahan nama kapal menjadi salah satu bagian yang masih ditelusuri penyidik untuk mengetahui lebih jauh perjalanan dan aktivitas kapal sebelum digunakan dalam penyelundupan ketamin.
Sebelumnya, aparat gabungan menggagalkan penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton yang ditemukan di kapal MV King Sun.
Pengungkapan dilakukan di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan jumlah ketamin yang diamankan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
“Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” kata Denih dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan tersangka untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.(dhil/kmps)










