Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah sebuah korporasi bernama PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Sedangkan tersangka kedua adalah individu berinisial FH.
Brigjen Helfi menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, yang memenuhi syarat hukum dengan menggunakan dua alat bukti yang sah. “Alhamdulillah, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama, yaitu korporasi PT AJP. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Helfi dalam konferensi pers tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk menindak tegas praktik judi online yang melibatkan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan judi online yang merugikan banyak pihak, serta membongkar aliran dana yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas perjudian ilegal yang sering kali melibatkan sejumlah korporasi besar dan individu yang memiliki pengaruh luas. Pihak kepolisian berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.(dhil)