koranindopos.com – Jakarta. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menanggapi masalah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Gudang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam sebuah konferensi pers daring di Jakarta pada Selasa (9 April 2024), Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, mengumumkan bahwa BP2MI akan segera mengadakan rapat terbatas dengan kehadiran pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kebijakan impor barang milik PMI. Rapat ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 April mendatang.
Benny menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, BP2MI diminta untuk memberikan masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 36 tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperjelas penanganan barang-barang milik PMI yang masih tertahan di dua pelabuhan tersebut.
“Sambil menunggu proses revisi yang akan dilakukan, maka barang-barang yang tertahan tidak lagi harus dilihat, tidak mengacu lagi pada peraturan Memperindag No 36 tahun 2023. Barang bawaan tersebut segera dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarga PMI,” ujar Benny.
Dia juga menegaskan bahwa sejak awal tahun 2021, BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI. Usulan tersebut juga termasuk pembebasan pengiriman barang-barang milik para PMI, terutama karena kebanyakan dari mereka mengirimkan barang sebagai buah tangan bagi keluarga mereka di Tanah Air.
Benny menjelaskan bahwa para PMI mengirimkan barang-barang tersebut bukan untuk tujuan komersial atau diperjualbelikan. BP2MI telah mengajukan daftar barang-barang yang diusulkan untuk dibebaskan pengirimannya oleh para PMI.
Salah satu upaya untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut memang milik para PMI, menurut Benny, adalah dengan melakukan pemadanan data melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang dimiliki oleh BP2MI.
Rapat terbatas ini diharapkan dapat mencapai solusi yang memuaskan untuk penyelesaian masalah barang-barang tertahan PMI di pelabuhan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia dalam pengiriman barang-barang mereka ke Tanah Air. (why)