koranindopos.com – Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang sudah berusia 81 tahun, menjadi awal hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua tujuan ini merupakan konsepsi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state).
Salah satu instrument negara untuk menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial adalah program jaminan sosial yang merupakan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, sehingga jaminan sosial menjadi hak konstitusional untuk seluruh rakyat Indonesia, dengan enam Program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin seluruh pekerja ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja, resiko kematian, serta resiko yang akan dialami di masa pensiun dan masa tua untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sudah banyak pekerja dan keluarganya yang menerima manfaat dari kelima program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan oleh karenanya program jaminan sosial harus terus dikembangkan untuk lebih memastikan seluruh rakyat memiliki akses terhadap kesejahteraan umum.
Kesejahteraan Berkeberlanjutan
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan. Selaras dengan Teori Kapasitas dan Kapabilitas, menurut Amartya Sen dan Martha Nussbaum, menekankan pengembangan kemampuan individu agar memiliki kebebasan substantif untuk memilih dan bertindak sesuai nilai dan aspirasi mereka sehingga mereka mudah mengakses kesejahteraan, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi.
Untuk mendukung kesejahteraan yang berkelanjutan atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, BPJS Ketenagakerjaan mulai memperluas pemanfaatan program jaminan sosial melalui pendekatan Value Beyond Protection, yaitu santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya diberikan sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga diharapkan menjadi modal untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga.
Perluasan manfaat tersebut diwujudkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) bagi penerima manfaat Program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai sarana meningkatkan produktivitas pekerja dan atau ahli waris melalui literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, pengembangan produk, hingga pemasaran, sehingga pekerja dan keluarganya mampu mengembangkan santunan untuk membangun usaha untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.
Secara nasional, hingga Bulan Juli 2026 sudah ada 1.330 peserta yang telah mengikuti Program PEKA ini. Khusus di DKI Jakarta, tercatat 304 peserta yang telah mengikutinya, dengan dukungan langsung dari Pemprov DKI. Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 30 Juni 2026, sebesar Rp36,09 triliun untuk 2,68 juta kasus. Khusus di Jakarta mencapai Rp6,69 triliun untuk 385 ribu kasus. Tentunya ini potensi besar untuk mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.
Saya menilai program PEKA ini sangat baik. Dengan program ini, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lagi dilihat semata-mata sebagai program pembayaran manfaat ketika terjadi risiko yang menimpa peserta, namun jaminan sosial juga diposisikan sebagai ekosistem perlindungan dan pemberdayaan untuk pekerja dan keluarganya.
Ini sebuah transformasi yang menempatkan santunan yang dibayarkan kepada pekerja atau ahli waris sebagai modal untuk menciptakan nilai tambah berkelanjutan, guna menjaga dan meningkatkan daya beli keluarga, sehingga mampu mengurangi kerentanan ekonomi keluarga. Program ini pun akan menjadi sarana meningkatkan produktivitas, mendorong perputaran ekonomi lokal, menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi secara nasional, dan yang lebih penting mencegah kemiskinan antargenerasi.
Program ini diimplementasikan dengan semangat pendampingan bagi penerima manfaat, yang dimulai dengan literasi keuangan yang akan membantu penerima manfaat mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik, membuat keputusan finansial yang bijak, dan mencapai kesejahteraan finansial. Memiliki literasi keuangan yang baik, dilanjutkan dengan pelatihan kewirausahaan bagi penerima manfaat.
Selama ini Pemerintah sudah memiliki program SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, yang membantu akses informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja. Program PEKA ini menjadi pelengkap ekosistem SIAPkerja, dengan memberikan pendampingan kepada penerima manfaat.
Proses pendampingan bagi penerima manfaat, diarahkan untuk menemukan peluang usaha dan membantu mengidentifikasi kebutuhan atau masalah yang dihadapi masyarakat. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan melalui program PEKA ini dapat membantu melakukan riset pasar untuk mengindentifikasi calon konsumen dan kemampuan konsumen. Penerima manfaat juga dilatih membuat model bisnis sederhana yang sesuai dengan keterampilan, pengalaman, jaringan, dan sumber daya yang dimiliki, dan menghitung kelayakan usaha yang akan dilakukan.
Untuk optimalisasi Program PEKA ini BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus membangun kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda serta institusi swasta agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisen serta mencapai sasaran pemberdayaan yang nyata. Sebagai contoh, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna membantu literasi keuangan penerima manfaat; dengan Kementerian UMKM untuk mendukung pelatihan, pengemasan produk, digitalisasi pemasaran, dan perluasan akses pasar; dengan perbankan untuk akses permodalan dalam pengembangan usaha; dan sebagainya.
Kemerdekaan dalam wujud keberdayaan dan kemandirian ekonomi rakyat melalui Program PEKA akan mendukung Indonesia Emas 2045, untuk mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka!!!
PENULIS: Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch










