Selasa, 22 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Zakat Sebagai Pengurang Pajak?

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
22 September 2026
in Opini
A A
0
ZAKAT DAN PAJAK: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mengevaluasi skema integrasi zakat dan pajak yang berlaku. Mereka menilai zakat yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak. (Foto Ilustrasi: iStockphoto)

ZAKAT DAN PAJAK: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mengevaluasi skema integrasi zakat dan pajak yang berlaku. Mereka menilai zakat yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak. (Foto Ilustrasi: iStockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

 

Artikel Terkait

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

 

 

Foto: Dokumen Pribadi Dewi Ambar Wati
Foto: Dokumen Pribadi Dewi Ambar Wati

OLEH:

Dewi Ambar Wati

Mahasiswi S2 Akuntansi Universitas Pamulang

PERNAHKAH kita bertanya, apakah zakat yang kita bayarkan dapat mengurangi pajak penghasilan? Jawabannya, bisa. Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Artinya, zakat tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Menurut saya, ketentuan ini merupakan hal yang positif. Masyarakat dapat menjalankan kewajiban agamanya sekaligus memperoleh manfaat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemerintah pun pada dasarnya memberikan ruang agar pelaksanaan kewajiban keagamaan dapat berjalan seiring dengan kewajiban sebagai warga negara.

Saat ini, zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan tertentu, antara lain dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah disahkan oleh pemerintah serta didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Zakat yang dimaksud juga merupakan zakat yang bersifat wajib, seperti zakat penghasilan atau zakat mal, bukan infak atau sedekah sukarela.

Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang mereka bayarkan dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak. Padahal, apabila informasi ini lebih luas diketahui, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan antara kewajiban zakat dan kewajiban perpajakan.

Namun, ada satu hal yang menurut saya perlu menjadi bahan pertimbangan dan diskusi lebih lanjut. Mengapa pengakuan zakat sebagai pengurang pajak harus terbatas pada pembayaran melalui lembaga zakat resmi?

Saya menyuarakan sebuah gagasan: bagaimana apabila zakat yang diberikan secara langsung kepada orang yang berhak menerima zakat juga dapat diakui sebagai pengurang pajak, selama memenuhi persyaratan dan dapat dibuktikan secara sah.

Misalnya, seseorang menemukan masyarakat di lingkungan sekitarnya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia memilih menyalurkan zakatnya secara langsung kepada orang tersebut. Jika pembayaran tersebut dapat dibuktikan dan diverifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah, mengapa tidak dipertimbangkan untuk dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto?

Tentu, usulan ini bukan berarti mengabaikan peran BAZNAS atau LAZ. Lembaga resmi tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penyaluran zakat. Namun, di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepedulian dan pertimbangan sendiri dalam menentukan orang yang ingin mereka bantu.

Karena itu, menurut saya, perlu ada ruang untuk membahas kemungkinan mekanisme yang memungkinkan zakat yang disalurkan langsung kepada penerima yang memenuhi kriteria, dengan bukti pembayaran dan verifikasi yang jelas, juga dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Dengan demikian, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh penerima zakat yang memperoleh bantuan melalui lembaga resmi, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat yang berada di sekitar kita dan membutuhkan bantuan secara langsung.

Zakat bukan hanya tentang kewajiban. Di dalamnya ada kepedulian, keberpihakan kepada sesama, dan upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Semoga gagasan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan diskusi bagi pemerintah, pembuat kebijakan, maupun masyarakat luas dalam mencari mekanisme yang tetap akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*/mmr)

Topik: BaznasDewi Ambar WatiLAZUnpamZakat

TerkaitBerita

“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?
Opini

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

oleh Editor : Anggoro
23 Agustus 2026
Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian
Opini

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

oleh Editor : Anggoro
15 Agustus 2026
Bamsoet
Opini

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

oleh Editor : Hairul
3 Agustus 2026
Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?
Opini

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

oleh Editor : Anggoro
2 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Refleksi Usia 25 Tahun, Ghina Raihanah Rilis Buku Self-Development Becoming Without Arrival

Refleksi Usia 25 Tahun, Ghina Raihanah Rilis Buku Self-Development Becoming Without Arrival

22 September 2026
Kronologi Kernet Angkot Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Karet, Sempat Dikira Rel Sudah Aman

Kronologi Kernet Angkot Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Karet, Sempat Dikira Rel Sudah Aman

22 September 2026
Bengkel Mobil di Pasar Mobil Bekas Kemayoran Terbakar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Bengkel Mobil di Pasar Mobil Bekas Kemayoran Terbakar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

22 September 2026
Antisipasi Gagal Panen di Merauke, TEP IPB Pasang Stasiun Cuaca untuk Bantu Petani

Antisipasi Gagal Panen di Merauke, TEP IPB Pasang Stasiun Cuaca untuk Bantu Petani

22 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Ray White Metro Pondok Indah Resmi Dibuka, Bidik Pasar Properti di Jakarta Selatan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Resmi Jadi Suami Istri, Andre Taulany dan Amanda Rigby Minta Ruang Privasi 

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • 5 Motor Bebek Pilihan Anak Muda 2026, dari MX King hingga Satria F150

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya