koranindopos.com – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal guna membahas solusi terkait produk dengan nama yang bermasalah dalam sertifikasi halal. Rapat ini dilakukan menindaklanjuti temuan produk yang menggunakan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”, yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (8/10/2024) di Serpong ini bertujuan untuk mengidentifikasi produk-produk dengan penamaan yang dinilai bermasalah. “Konsolidasi ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir berkonotasi negatif dan tidak diperbolehkan dalam Fatwa MUI,” ungkap Aqil.
Dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, ditemukan 151 produk dengan penamaan yang dianggap bermasalah, yang setara dengan 0,003% dari total produk. Dari jumlah tersebut, 30 produk dinyatakan dikecualikan karena memenuhi kriteria tertentu, sementara 121 produk lainnya tidak dikecualikan dan harus diperbaiki.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 memberikan pedoman terkait penggunaan nama, bentuk, atau kemasan produk. “Ada pengecualian jika secara ‘urf atau kebiasaan di masyarakat, nama tersebut tidak diasosiasikan dengan hal haram, seperti bir pletok yang dikenal sebagai minuman tradisional halal,” ujar Niam.
Namun, untuk penamaan yang tidak sesuai dengan fatwa, Niam menegaskan pentingnya perbaikan dan penyesuaian oleh pelaku usaha agar produk tersebut memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku.
Rapat juga membahas mekanisme perbaikan bagi produk-produk yang penamaannya tidak sesuai dengan standar fatwa halal. BPJPH bersama MUI akan melakukan perbaikan nama produk melalui proses afirmasi yang memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar fatwa yang berlaku.
Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH, karena seluruh produk telah melalui proses audit dan evaluasi yang sesuai dengan fatwa MUI. “Kami menggunakan acuan dan standar fatwa yang sama, baik untuk produk reguler maupun self declare,” jelas Zulfa.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi halal dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah reguler, yang melibatkan proses pengajuan sertifikasi halal, pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sidang fatwa MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan secara digital oleh BPJPH.
Skema kedua adalah self declare, yang ditujukan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam skema ini, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, dan hasilnya akan disidangkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Produk yang lolos akan mendapatkan sertifikat halal secara digital melalui sistem Sihalal.
Dengan pertemuan ini, BPJPH dan MUI berharap agar proses sertifikasi halal terus berjalan sesuai aturan, memberikan jaminan kepada masyarakat, dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. (hai)










