Senin, 8 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Terkait Temuan 151 Produk Bermasalah dalam Sertifikasi Halal

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 Oktober 2024
in Nasional
A A
0
Sertifikasi Halal

Foto: Nabidz minuman 'wine halal' (Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal guna membahas solusi terkait produk dengan nama yang bermasalah dalam sertifikasi halal. Rapat ini dilakukan menindaklanjuti temuan produk yang menggunakan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”, yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (8/10/2024) di Serpong ini bertujuan untuk mengidentifikasi produk-produk dengan penamaan yang dinilai bermasalah. “Konsolidasi ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir berkonotasi negatif dan tidak diperbolehkan dalam Fatwa MUI,” ungkap Aqil.

Dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, ditemukan 151 produk dengan penamaan yang dianggap bermasalah, yang setara dengan 0,003% dari total produk. Dari jumlah tersebut, 30 produk dinyatakan dikecualikan karena memenuhi kriteria tertentu, sementara 121 produk lainnya tidak dikecualikan dan harus diperbaiki.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 memberikan pedoman terkait penggunaan nama, bentuk, atau kemasan produk. “Ada pengecualian jika secara ‘urf atau kebiasaan di masyarakat, nama tersebut tidak diasosiasikan dengan hal haram, seperti bir pletok yang dikenal sebagai minuman tradisional halal,” ujar Niam.

Artikel Terkait

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Namun, untuk penamaan yang tidak sesuai dengan fatwa, Niam menegaskan pentingnya perbaikan dan penyesuaian oleh pelaku usaha agar produk tersebut memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku.

Rapat juga membahas mekanisme perbaikan bagi produk-produk yang penamaannya tidak sesuai dengan standar fatwa halal. BPJPH bersama MUI akan melakukan perbaikan nama produk melalui proses afirmasi yang memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar fatwa yang berlaku.

Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH, karena seluruh produk telah melalui proses audit dan evaluasi yang sesuai dengan fatwa MUI. “Kami menggunakan acuan dan standar fatwa yang sama, baik untuk produk reguler maupun self declare,” jelas Zulfa.

Dalam pelaksanaannya, sertifikasi halal dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah reguler, yang melibatkan proses pengajuan sertifikasi halal, pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sidang fatwa MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan secara digital oleh BPJPH.

Skema kedua adalah self declare, yang ditujukan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam skema ini, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, dan hasilnya akan disidangkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Produk yang lolos akan mendapatkan sertifikat halal secara digital melalui sistem Sihalal.

Dengan pertemuan ini, BPJPH dan MUI berharap agar proses sertifikasi halal terus berjalan sesuai aturan, memberikan jaminan kepada masyarakat, dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. (hai)

Topik: Sertifikasi Halal

TerkaitBerita

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026
Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III
Nasional

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

oleh Editor : Anggoro
6 Juni 2026
Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

DUEL SENGIT: Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner (kanan) berusaha merebut bola dari kaki pemain Timnas Oman Muhsen Saleh Alghassani saat FIFA Matchday di SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026). (Foto Ilustrasi: Antara Foto/M Risyal Hidayat/nym)

Skuad Garuda Jalani Pemulihan Jelang Kontra Mozambik

8 Juni 2026
ASET MILITER: Fasilitas alutsista dan drone penyerang milik militer Iran tersimpan di bawah tanah. (Foto: Dok./chosun.com)

Militer AS Klaim Tembak Jatuh Dua Drone Iran

8 Juni 2026
NAIK PERINGKAT: Aksi pebalap Ducati, Marc Marquez, dalam satu momen balapan. (Foto Ilustrasi: Dok./Ducati Corse)

Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026  

8 Juni 2026
​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

7 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3452 shares
    Share 1381 Tweet 863
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya