Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Terkait Temuan 151 Produk Bermasalah dalam Sertifikasi Halal

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 Oktober 2024
in Nasional
0
Sertifikasi Halal

Foto: Nabidz minuman 'wine halal' (Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal guna membahas solusi terkait produk dengan nama yang bermasalah dalam sertifikasi halal. Rapat ini dilakukan menindaklanjuti temuan produk yang menggunakan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”, yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (8/10/2024) di Serpong ini bertujuan untuk mengidentifikasi produk-produk dengan penamaan yang dinilai bermasalah. “Konsolidasi ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir berkonotasi negatif dan tidak diperbolehkan dalam Fatwa MUI,” ungkap Aqil.

Dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, ditemukan 151 produk dengan penamaan yang dianggap bermasalah, yang setara dengan 0,003% dari total produk. Dari jumlah tersebut, 30 produk dinyatakan dikecualikan karena memenuhi kriteria tertentu, sementara 121 produk lainnya tidak dikecualikan dan harus diperbaiki.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 memberikan pedoman terkait penggunaan nama, bentuk, atau kemasan produk. “Ada pengecualian jika secara ‘urf atau kebiasaan di masyarakat, nama tersebut tidak diasosiasikan dengan hal haram, seperti bir pletok yang dikenal sebagai minuman tradisional halal,” ujar Niam.

Artikel Terkait

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Namun, untuk penamaan yang tidak sesuai dengan fatwa, Niam menegaskan pentingnya perbaikan dan penyesuaian oleh pelaku usaha agar produk tersebut memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku.

Rapat juga membahas mekanisme perbaikan bagi produk-produk yang penamaannya tidak sesuai dengan standar fatwa halal. BPJPH bersama MUI akan melakukan perbaikan nama produk melalui proses afirmasi yang memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar fatwa yang berlaku.

Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH, karena seluruh produk telah melalui proses audit dan evaluasi yang sesuai dengan fatwa MUI. “Kami menggunakan acuan dan standar fatwa yang sama, baik untuk produk reguler maupun self declare,” jelas Zulfa.

Dalam pelaksanaannya, sertifikasi halal dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah reguler, yang melibatkan proses pengajuan sertifikasi halal, pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sidang fatwa MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan secara digital oleh BPJPH.

Skema kedua adalah self declare, yang ditujukan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam skema ini, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, dan hasilnya akan disidangkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Produk yang lolos akan mendapatkan sertifikat halal secara digital melalui sistem Sihalal.

Dengan pertemuan ini, BPJPH dan MUI berharap agar proses sertifikasi halal terus berjalan sesuai aturan, memberikan jaminan kepada masyarakat, dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. (hai)

Topik: Sertifikasi Halal

TerkaitBerita

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

17 April 2026
RILIS FILM: MD Pictures merilis official teaser trailer dan teaser proyek baru mereka yakni 402: Rumah Sakit Angker Korea yang diadaptasi dari film horor Korea Selatan, Gonjiam: Haunted Asylum. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Adaptasi Gonjiam: Haunted Asylum, MD Pictures Rilis Proyek Film Horor Lagi

17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026
SERANGAN UDARA: Seorang warga berdiri di jembatan yang terdampak serangan pesawat tempur Israel. (Foto: REUTERS/Stringer)

Pesawat Tempur Israel Gempur Jembatan Penting di Lebanon

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya