JAKARTA, koranindopos.com – Pemprov DKI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Meski demikian, BPK menyebutkan menemukan beberapa permasalahan yang harus mendapat perhatian Pemprov DKI. Dengan begitu, permasalahan tersebut tidak terulang kembali.
Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menuturkan, permasalah pertama, BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI. ”Sehingga, tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah),” ujarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening escrow segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, masalah kedua yang ditemukan ada pada sisi pendapatan. Dede menyebutkan bahwa BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah. Di antaranya, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141, 63 miliar. ”Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” katanya.
Sementara untuk sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan. ”Untuk sisi belanja, ditemukan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kinerja daerah, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar. Lalu kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar 13,53 miliar, serta kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar,’ jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pengelolaan aset, dia juga menyebutkan BPK menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerjasama. Selain itu, dia juga menyampaikan beberapa permasalahan lain sebagai bahan perbaikan DKI di masa yang akan datang.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, WTP yang diraih DKI dalam lima tahun berturut-turut merupakan kerja bersama. Dia juga menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. ”Dengan pendampingan yang dikerjakan bersama, BPK amat memacu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dia menyebutkan ada lima poin perbaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan DKI. Di antaranya, Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning and Budgeting; Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah; Peningkatan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat; serta Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
”Pemprov DKI Jakarta menyadari sepenuhnya bahwa perbaikan pengelolaan keuangan senantiasa memerlukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Karena itu, bimbingan, saran, dan masukan dari BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terus diharapkan, agar WTP ini akan menjadi budaya, sehingga berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan yang juga terus ditingkatkan,” katanya. (wyu/mmr)










