Sabtu, 18 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Ekonomi Properti

BPKN Ungkap Banyaknya Aduan Konsumen di Sektor Perumahan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 Maret 2025
in Properti
0
bpkn
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan oleh konsumen. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 1.326 kasus pengaduan terkait perumahan.

Salah satu kasus yang ditangani BPKN adalah terkait dengan proyek Meikarta. Mufti menuturkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sekitar 100.000 konsumen Meikarta yang merasa dirugikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.000 konsumen telah mendapatkan penyelesaian atas permasalahan yang mereka hadapi.

Selain kasus Meikarta, BPKN juga menangani berbagai persoalan lain di sektor perumahan, seperti wanprestasi dari pelaku usaha, sertifikat tanah yang belum dipecah, sertifikat yang masih tertahan di bank, hingga sertifikat yang tidak diberikan kepada konsumen. Permasalahan ini sering kali menyulitkan akses pengaduan dan kepastian hukum bagi konsumen.

“Dan ini seringkali menjadi masalah yang kita hadapi, sehingga sulit akses pengaduan dan tentu kepastian hukum yang paling penting sehingga nanti Kanal BENAR-PKP ini juga bisa memberikan kepastian,” ujar Mufti dalam acara Peluncuran Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Artikel Terkait

Ini Cara Tata Letak Barang di Rumah tanpa Terjebak Deja vu

​Inovasi Seamless Minimalism, Rahasia Dapur Mewah Tanpa Sambungan yang Kini Jadi Tren di Indonesia

2025 Jadi Tahun Penyeimbang, Pasar Properti Siap Masuk Fase Baru di 2026

Menurut Mufti, salah satu tantangan terbesar dalam menyelesaikan pengaduan konsumen di sektor perumahan adalah praktik pengembang nakal yang kerap mengganti-ganti nama perusahaan maupun alamatnya untuk menghindari tanggung jawab. Ia berharap dengan adanya layanan BENAR-PKP, pengembang yang tidak bertanggung jawab bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan harapan kita sekali lagi kepada pelaku usaha ini, karena banyak pelaku usaha yang nakal. Mudah-mudahan nanti kita bisa memberikan satu pedoman. Ini pengusaha yang memang benar-benar bagus, kita apresiasi. Tapi kalau ada pengusaha yang nakal, ya tentu terimalah sanksi dari kita semua,” tegas Mufti.

Lebih lanjut, Mufti mengungkapkan bahwa BPKN sebelumnya telah membuka posko pengaduan untuk kasus Meikarta sebanyak dua kali. Posko pertama tidak diekspos karena pihak Meikarta sempat melakukan kompromi dengan BPKN. Namun, pada posko kedua, jumlah pengaduan semakin meningkat dan banyak konsumen yang akhirnya menggugat pihak Meikarta di pengadilan. Dengan dukungan DPR, akhirnya beberapa konsumen berhasil mendapatkan haknya.

Untuk tahun 2024, Mufti menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan baru terkait Meikarta. Namun, ia berharap bahwa dengan diluncurkannya layanan BENAR-PKP, kasus-kasus serupa dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.

“Dan harapan kita sampai hari ini mudah-mudahan Satgas yang dibentuk ini melalui BENAR-PKP ini bisa mengeksekusi,” tambahnya.

Selain menangani kasus yang sudah ada, BPKN juga tengah membantu menyusun draft Peraturan Menteri PKP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan. Mufti berharap bahwa dalam 1-2 bulan ke depan, penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan secara efektif untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen perumahan di Indonesia.(dhil)

Topik: BPKNPerumahan

TerkaitBerita

INTERIOR RUMAH: Press event bertajuk Ga Perlu Main Petak Umpet Lagi di IKEA, Alam Sutera, Kota Tangerang pada Kamis (16/4/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Properti

Ini Cara Tata Letak Barang di Rumah tanpa Terjebak Deja vu

oleh Editor : Memoarto
18 April 2026
​Inovasi Seamless Minimalism, Rahasia Dapur Mewah Tanpa Sambungan yang Kini Jadi Tren di Indonesia
Ekonomi

​Inovasi Seamless Minimalism, Rahasia Dapur Mewah Tanpa Sambungan yang Kini Jadi Tren di Indonesia

oleh Editor : Akula
10 April 2026
PROPERTI
Properti

2025 Jadi Tahun Penyeimbang, Pasar Properti Siap Masuk Fase Baru di 2026

oleh Editor : Hanasa
15 Januari 2026
RUMAH123
Properti

Tren Properti Akhir 2025: Kawasan Bermobilitas Tinggi Jadi Magnet Pencari Hunian

oleh Editor : Hanasa
15 Desember 2025
Bank Jakarta

Direkomendasikan

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

18 April 2026
DKI Jakarta Gelar Operasi Besar Tangkap Ikan Sapu-sapu, Hasilkan Hampir 7 Ton

DKI Jakarta Gelar Operasi Besar Tangkap Ikan Sapu-sapu, Hasilkan Hampir 7 Ton

18 April 2026
Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka, Ini Jalur Masuk dan Kampus Favoritnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka, Ini Jalur Masuk dan Kampus Favoritnya

18 April 2026
Iran Buka Kembali Selat Hormuz untuk Kapal Komersial di Tengah Gencatan Senjata

Iran Buka Kembali Selat Hormuz untuk Kapal Komersial di Tengah Gencatan Senjata

18 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2810 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya