koranindopos.com – Jakarta. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan oleh konsumen. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 1.326 kasus pengaduan terkait perumahan.
Salah satu kasus yang ditangani BPKN adalah terkait dengan proyek Meikarta. Mufti menuturkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sekitar 100.000 konsumen Meikarta yang merasa dirugikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.000 konsumen telah mendapatkan penyelesaian atas permasalahan yang mereka hadapi.
Selain kasus Meikarta, BPKN juga menangani berbagai persoalan lain di sektor perumahan, seperti wanprestasi dari pelaku usaha, sertifikat tanah yang belum dipecah, sertifikat yang masih tertahan di bank, hingga sertifikat yang tidak diberikan kepada konsumen. Permasalahan ini sering kali menyulitkan akses pengaduan dan kepastian hukum bagi konsumen.
“Dan ini seringkali menjadi masalah yang kita hadapi, sehingga sulit akses pengaduan dan tentu kepastian hukum yang paling penting sehingga nanti Kanal BENAR-PKP ini juga bisa memberikan kepastian,” ujar Mufti dalam acara Peluncuran Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Menurut Mufti, salah satu tantangan terbesar dalam menyelesaikan pengaduan konsumen di sektor perumahan adalah praktik pengembang nakal yang kerap mengganti-ganti nama perusahaan maupun alamatnya untuk menghindari tanggung jawab. Ia berharap dengan adanya layanan BENAR-PKP, pengembang yang tidak bertanggung jawab bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan harapan kita sekali lagi kepada pelaku usaha ini, karena banyak pelaku usaha yang nakal. Mudah-mudahan nanti kita bisa memberikan satu pedoman. Ini pengusaha yang memang benar-benar bagus, kita apresiasi. Tapi kalau ada pengusaha yang nakal, ya tentu terimalah sanksi dari kita semua,” tegas Mufti.
Lebih lanjut, Mufti mengungkapkan bahwa BPKN sebelumnya telah membuka posko pengaduan untuk kasus Meikarta sebanyak dua kali. Posko pertama tidak diekspos karena pihak Meikarta sempat melakukan kompromi dengan BPKN. Namun, pada posko kedua, jumlah pengaduan semakin meningkat dan banyak konsumen yang akhirnya menggugat pihak Meikarta di pengadilan. Dengan dukungan DPR, akhirnya beberapa konsumen berhasil mendapatkan haknya.
Untuk tahun 2024, Mufti menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan baru terkait Meikarta. Namun, ia berharap bahwa dengan diluncurkannya layanan BENAR-PKP, kasus-kasus serupa dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.
“Dan harapan kita sampai hari ini mudah-mudahan Satgas yang dibentuk ini melalui BENAR-PKP ini bisa mengeksekusi,” tambahnya.
Selain menangani kasus yang sudah ada, BPKN juga tengah membantu menyusun draft Peraturan Menteri PKP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen perumahan. Mufti berharap bahwa dalam 1-2 bulan ke depan, penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan secara efektif untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen perumahan di Indonesia.(dhil)