Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Bupati Bogor Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
7 April 2022
in Megapolitan
0
Bupati Bogor Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional

Resmi dibuka Lab Indonesia 2026 Hadir dengan 900+ Inovasi

JAKARTA, koranindopos.com – Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas dampak pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap peningkatan kualitas belanja daerah serta pengaruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

Bupati Ade Yasin bersama Sekretaris Jenderal APKASI, Adnan Purichta Ichsan beserta Dewan Pengurus APKASI lainnya menyampaikan pendapatnya mengenai UU HKPD, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, lantai 1 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4). Ade Yasin bersama yang lainnya diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, kami sudah membahas Undang-Undang HKPD ini di APKASI dan sudah disampaikan apa yang kami bahas pada RDP kali ini. Ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini.
“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade.
Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah
Sebagai Bupati yang penduduknya paling banyak se-Indonesia, menurut catatan BPS di tahun 2021 setelah pandemi itu 5,5 juta penduduk, tapi tahun 2019 sebelum pandemi berjumlah 6 juta. Jadi mengelola 5,5 juta sama dengan mengelola penduduk satu provinsi di Sumatera Barat.
“Yang berat buat saya dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah wilayah yang besar, ketika retribusi sampah ini dihilangkan, sementara kami setiap harinya, sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mall. Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu, mengoperasionalkan itu kalau tidak ada retribusi,” ungkap Ade.
Ade menerangkan, retribusi itu kita pungut untuk rumah-rumah di komplek mewah, sementara masyarakat di desa tidak kita pungut retribusi. Kemudian hotel dan mall sudah banyak sekali yang memang kita ambil retribusinya.
“Solusinya adalah, bagaimana jika retribusi sampah itu keluar dari Undang-Undang HKPD, tetapi pakai Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kita alihkan kepada itu, sehingga dapat dikelola oleh BLUD atau dikelola oleh BUMD, karena anggaran ini besar sekali, ratusan milyar untuk mengurusi sampah yang dihasilkan masyarakat”, ungkap Bupati.
Berkaitan Dengan Belanja Pegawai 30%
Ade Yasin memaparkan, pegawai kami lebih banyak dan lebih besar dari wilayah lain. Dengan jumlah 5,5 juta penduduk itu perlu pegawai yang besar. P3K tahun ini kami menganggarkan hampir Rp.100 milyar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini, pun di angka 2.500 orang. Bagaimana kita harus ngerem sampai 30%, dengan kondisi masyarakat yang banyak dan kebutuhan pegawainya yang lebih besar dari daerah lain.
“P3K ini memang dibutuhkan sekali, di kami, satu sekolah SMP saja yang pegawai negerinya, hanya kepala sekolahnya. Ribuan sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Bogor hanya ada satu pegawai berstatus ASN, yang lainnya masih honorer karena kekurangan pegawai, bagaimana kalau kita tidak angkat dengan mekanisme P3K.” papar Ade.
Ade khawatir ini akan menurunkan semangat para guru, dan seperti Puskesmas juga tenaga kesehatan banyak yang di P3K-an, kemudian kecamatan di Kabupaten Bogor juga butuh P3K. Beban belanja pegawai di Kabupaten Bogor akan lebih dari 30%, maka tolong dipertimbangkan.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan, RDP kali ini kita menghadapi undang-undang yang baru, tentu implementasinya bagi daerah akan sangat terasa. Kami memang mengundang para gubernur, para bupati dan walikota, bahkan kepala desa pun akan kami undang.
“Karena biasanya kalau sudah menyangkut transfer ke daerah dan dana desa, panitia kerja (Panja) nya paling panjang dan paling ramai, karena setiap anggota ingin mempertahankan dapilnya masing-masing,” ungkap Said.
Said menambahkan, kami ingin menjadi pendengar yang baik sesuai pandangan kawan-kawan kita, para bupati dan walikota terhadap UU HKPD. Apapun masukan-masukan dari bapak ibu sekalian, akan menjadi bahan pendalaman bagi para anggota DPR. (ris)
Topik: APKASIBupati BogorHKPDRDP

TerkaitBerita

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional
Megapolitan

Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional

oleh Editor : Affandy
16 April 2026
Lab Indonesia 2026
Megapolitan

Resmi dibuka Lab Indonesia 2026 Hadir dengan 900+ Inovasi

oleh Editor : Hanasa
16 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Lakukan Investigasi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Jadi Sorotan, Kampus Lakukan Investigasi

oleh Editor : Affandy
15 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

17 April 2026
JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

17 April 2026
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

17 April 2026
Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

Wuling Starlight 560 2026: SUV Tiga Teknologi Siap Ramaikan Pasar Global

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya