koranindopos.com – Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 kini bisa dilakukan secara online tanpa menggunakan Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan metode pelaporan yang lebih sederhana melalui e-Filing di laman resmi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1/A2 untuk karyawan)
- Rekapitulasi penghasilan lainnya, jika ada
- Bukti pembayaran atau pemotongan pajak lainnya
- Buka situs resmi https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun Anda
- Setelah masuk, pilih menu Lapor
- Klik e-Filing dan pilih jenis formulir sesuai status wajib pajak (misalnya, 1770 S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)
- Isi data sesuai dengan penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta pengurangan yang berlaku
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik Submit
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS
- Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai
Dengan adanya kemudahan pelaporan SPT tahunan tanpa Coretax, wajib pajak kini dapat melakukan kewajibannya lebih cepat dan praktis. Jangan lupa untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari sanksi keterlambatan!(dhil)










