KEBAYORAN BARU, koranindopos.com – Jangan sembarang memberikan kode OTP atau One-Time Password kepada orang lain. Kasus yang menimpa 14 nasabah bank swasta ini cukup menjadi pelajaran. Sindikat pembobol rekening berhasil menguras isi saldo mereka cukup dengan mencuri kode rahasia tersebut. Setidaknya, para tersangka telah mengumpulkan Rp 2 miliar dari belasan korban itu.
Kasus itu diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10/2021).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah nasabah ke kantor bank swasta bahwa uang di rekening mereka terkuras habis, padahal tidak merasa menarik. Aduan tersebut terjadi pada Juni 2021. ”Pengungkapan kasus akses ilegal korban 14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi, tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka,’’ kata Yusri.
Setelah menyelidiki, polisi menangkap dua tersangka berinisial O dan D. Dua orang lagi masih berada dalam pengejaran. Modus pengalihan akun tersebut dilakukan dengan cara menelepon para korban. Tersangka mengaku sebagai staf salah satu produk digital milik bank swasta tersebut.
’’Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagai staf BTPN Jenius. Korban mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di Jenius. Login dalam link tersebut harus diisi dengan data nasabah dan kode OTP,’’ terangnya.
Setelah berhasil menguasai identitas dan akun nasabah, tersangka mengambil alih semua saldo di rekening mereka. ’’Saat OTP sudah keluar, otomatis data nasabah tersebut diambil alih oleh pelaku. Kemudian, dia menguras habis saldo para korbannya. Dari 14 korban, kerugian sekitar Rp 2 miliar,’’ terangnya.
Yusri menerangkan, polisi juga mendapati dua senjata api dan barang bukti lainnya dari tangan kedua pelaku. ’’Saat digeledah, banyak bukti yang kami amankan di tempat pelaku. Di antaranya, kartu-kartu ATM, handphone, dan senjata,’’ jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada akhir Oktober di daerah Sumatera Selatan. ’’Kami juga mendalami dari mana senjata api itu didapat,’’ paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 30 juncto 46 dan pasal 32 juncto pasal 40 tentang tindak pidana ITE. Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Keduanya terancam 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api tersebut. (fri/brg)









