Koranindopos.com – JAKARTA – Pagi di sungai-sungai Jakarta terasa berbeda dari biasanya. Dalam satu ritme yang nyaris serempak, jaring-jaring diturunkan, air diaduk, dan ribuan ikan sapu-sapu diangkat ke permukaan. Aktivitas itu bukan sekadar rutinitas nelayan, melainkan bagian dari operasi besar yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada Jumat (17/4/2026), pembersihan sungai dan saluran air dilakukan serentak di lima wilayah kota administrasi. Hasilnya terbilang mencengangkan. Dalam waktu kurang dari setengah hari, sejak pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu berhasil ditangkap dengan total berat mencapai 6,98 ton.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyebut capaian tersebut sebagai hasil signifikan dari operasi terpadu. Namun, angka itu bukan sekadar statistik keberhasilan. Ia juga menjadi sinyal bahwa keseimbangan ekosistem di bawah permukaan air tengah terganggu.
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang mampu berkembang biak dengan cepat dan mendominasi habitat perairan. Kehadirannya berpotensi merusak struktur dasar sungai serta mengancam keberadaan ikan lokal.
Karena itu, langkah pengendalian populasi dinilai penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem sungai. Dalam konteks ini, penangkapan massal dianggap sebagai upaya untuk memulihkan keseimbangan lingkungan.
Di balik operasi besar tersebut, muncul perdebatan terkait metode pemusnahan ikan. Rencana mengubur ikan dalam keadaan hidup menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai cara tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, terdapat nilai rahmatan lil ‘alamin, yakni kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.
Selain itu, prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) juga melarang tindakan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Dalam pandangannya, meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan aspek etika.
Miftah menjelaskan bahwa pengendalian ikan sapu-sapu tetap dapat dibenarkan secara syariah karena membawa maslahat yang lebih besar. Spesies ini dinilai merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan makhluk hidup lain.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan konsep maqasid syariah, khususnya dalam kategori kebutuhan darurat ekologis modern (dharuriyyat ekologis). Upaya ini juga mendukung prinsip hifz al-biah (perlindungan lingkungan) dan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup).
Operasi penangkapan massal ikan sapu-sapu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan perkotaan. Namun, polemik yang muncul mengingatkan bahwa solusi teknis perlu berjalan seiring dengan pertimbangan etika.
Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk mengendalikan spesies invasif demi menjaga ekosistem. Di sisi lain, cara yang digunakan dalam proses tersebut juga menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini mencerminkan dilema klasik: bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan—bahkan terhadap makhluk yang dianggap merusak sekalipun.(dhil)










