koranindopos.com – Jakarta. Ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Jakarta hanya 958 lembar. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) DKI memiliki utang pencetakan e-KTP 17.535 orang. ”Iya, hampir semua kelurahan sudah habis,’’ ujar Kepala Dispendukcapil Budi Awaludin kepada awak media Selasa (29/11/2022).
Meski begitu, kata Budi, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, bagi masyarakat yang e-KTP-nya belum tercetak, akan diterbitkan identitas kependudukan digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Dokumen itu sah sebagai bukti warga telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket pengganti e-KTP dan IKD dikeluarkan Dispendukcapil DKI sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil Tahun 2022. ”Kami sementara mengeluarkan suket,’’ katanya.
Budi mengungkapkan, kekosongan blangko e-KTP terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih bersabar untuk mendapatkan e-KTP. Warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP diminta segera datang ke loket-loket layanan dukcapil di kelurahan terdekat. Budi menjelaskan, ke depan, masyarakat hanya perlu menggunakan IKD tanpa menunjukkan e-KTP fisik asli saat mengakses pelayanan publik.
ID digital atau IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk. Saat ini penerapan ID digital terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik.
Namun, saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone Android. Masyarakat dapat mengunduhnya di Play Store. Kemudian, melakukan verifikasi yang dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan.
Sementara itu, suket hanya dapat digunakan hingga batas waktu tertentu, yakni 5 Januari 2023, sesuai target pencetakan e-KTP. Utang pencetakan e-KTP paling banyak berada di wilayah Jakarta Timur. ’’Sekitar 7.057 lembar. Sebab, jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya,’’ jelasnya. (wyu/mmr)










