Kamis, 23 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
14 Juni 2022
in Nasional
0
DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam siaran persnya , Senin (13/6/2022).

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. “Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. “Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Artikel Terkait

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. “RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. “RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. “DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas legislator dapil Jawa Tengah V itu.

perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. “Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya.(hai)

Topik: Cuti HamilDPR RIRUU

TerkaitBerita

KERJA NYATA: Dari kiri, Executive Director LAB Foundation by lingkaran Riana Linda selaku MC, Pendiri & Ketua Eksekutif KONEKIN Marthella Sirait, Pendidik dan Inisiator Jaringan Semua Murid Semua Guru Najelaa Shihab, Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Rizki Ameliah, Asisten Direktur, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina, dan Country Lead CANVA Indonesia Stefani Herlie dalam keterangan pers Belajaraya Jakarta 2026 di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Dok/Tim Belajaraya)
Pendidikan

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

oleh Editor : Memoarto
22 April 2026
Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi
Nasional

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

oleh Editor : Affandy
22 April 2026
Tanggul Laut
Nasional

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Haji
Nasional

15 Kloter Jamaah Haji Tiba Perdana di Madinah, PPIH Siapkan Layanan Maksimal

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

HASIL POSITIF: Aksi Nico OReilly dalam laga Burnley vs Manchester City di Liga Inggris 2025/2026 pada Kamis (23/4/2026). (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester City Bertengger di Puncak Klasemen Premier League

23 April 2026
ISU PERANG: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026). (Foto Ilustrasi: Dok/BPMI Setpres).

PM Australia dan Presiden Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah lewat Telepon

23 April 2026
KESEHATAN REMAJA: Dari kiri, Obstetri dan Ginekologi (OBGYN) Specialist dr. Dinda Derdameysia, Sp.OG., Marketing Manager Paper Product Category WINGS Group Stella Eidelina, Water Sanitation and Hygene Specialist UNICEF Indonesia Muhammad Zainal saat konferensi pers di The Plaza Menara Global, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

UNICEF Soroti Minimnya Fasilitas Sanitasi di Sekolah Bagi Pelajar Putri saat Fase Pubertas

22 April 2026
Spirit Kartini dari Pesisir Pati: Kisah Ibu Eko Purwanti Berdayakan Perempuan Lewat Olahan Laut

Spirit Kartini dari Pesisir Pati: Kisah Ibu Eko Purwanti Berdayakan Perempuan Lewat Olahan Laut

22 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya