koranindopos.com – Jakarta. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/12/2024), DPR RI secara resmi mengesahkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Keputusan ini merupakan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewas KPK. Setelah pemaparan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas uji kelayakan terhadap calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Dewan.
Berikut adalah lima anggota Dewas KPK yang disahkan:
- Wisnu Baroto — Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
- Benny Jozua Mamoto — Mantan Ketua Harian Kompolnas
- Gusrizal — Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Sumpeno — Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta
- Chisca Mirawati — Anggota Asosiasi Bank Asing
Setelah pengesahan ini, kelima anggota Dewas KPK akan segera dilantik oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas baru mereka dalam mengawasi kinerja KPK untuk lima tahun ke depan.
Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Selain mengawasi kerja KPK, Dewas juga berwenang memberikan izin atau penolakan terhadap langkah-langkah tertentu, seperti penyadapan.
Pengesahan ini diharapkan dapat memperkuat institusi KPK dan meningkatkan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan latar belakang profesional yang beragam, kelima anggota Dewas KPK diharapkan mampu menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi ini.(dhil)










