koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Hamid Noor Yasin, menyoroti kasus perampokan bersenjata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Menurutnya, kejadian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Hamid menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian yang perlu segera diperbaiki guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Ia menekankan bahwa perampokan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga peringatan bagi pemerintah terkait ancaman dari kelompok kriminal asing yang dapat berdampak pada sektor pariwisata nasional, khususnya di Bali.
“Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Penggunaan teknologi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kebijakan yang lebih ketat terhadap izin tinggal harus diperkuat agar keamanan nasional tetap terjaga dan citra pariwisata tidak tercoreng,” ujar Hamid dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria.
Lebih lanjut, Hamid juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap WNA yang terbukti melakukan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa selain hukuman pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA yang terlibat tindak pidana. Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional,” tegasnya.
Hamid juga menekankan perlunya kerja sama erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan dalam pertukaran informasi serta penegakan hukum keimigrasian. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah kejahatan lintas negara yang dapat mengancam keamanan nasional.
Diberitakan sebelumnya, perampokan bersenjata yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024. Korban dari peristiwa ini adalah seorang warga Ukraina berinisial IL.
Saat menjalankan aksinya, kelompok perampok menggunakan dua mobil dengan strategi tertentu. Mobil pertama digunakan untuk memblokade jalan, sementara mobil kedua mendekat dari belakang. Empat orang berpakaian serba hitam dengan seragam bertuliskan “Polisi” keluar dari mobil pertama, lalu memaksa korban dan sopirnya yang berinisial GN (49), WNA asal Rusia, masuk ke dalam mobil pelaku.
Korban dan sopirnya diborgol, dipukul, serta dipakaikan penutup kepala berwarna hitam sebelum dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan. Setibanya di vila, korban mengalami pemukulan lebih lanjut. Para pelaku juga merampas telepon genggam korban dan memaksanya mengalihkan aset kripto miliknya ke salah satu akun dengan nilai setara Rp 3,5 miliar atau sekitar 214.429,13 dolar AS. (hai)










