Koranindopos.com – Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Kamis (6/8/2026). Setelah sempat bergejolak sehari sebelumnya, harga emas Antam 24 karat kini naik Rp50.000 per gram dan mencapai Rp2.679.000 per gram, menjadi salah satu kenaikan harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan yang sudah terlihat sejak Rabu (5/8/2026). Saat itu, harga emas sempat turun Rp4.000 menjadi Rp2.599.000 per gram pada pagi hari, namun berbalik menguat tajam pada sore harinya hingga naik Rp30.000 menjadi Rp2.629.000 per gram.
Dengan tambahan kenaikan Rp50.000 hari ini, harga emas Antam telah melonjak total Rp80.000 per gram hanya dalam waktu sekitar satu hari.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan yang lebih besar.
Harga buyback tercatat naik Rp90.000 per gram menjadi Rp2.490.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang diberikan Antam kepada masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya.
Pergerakan harga buyback yang lebih tinggi menunjukkan meningkatnya nilai transaksi logam mulia di tengah kondisi pasar yang sedang berfluktuasi.
Berdasarkan data Logam Mulia Antam, selama sepekan terakhir harga emas bergerak pada kisaran Rp2.599.000 hingga Rp2.679.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas juga berada pada rentang yang sama, menunjukkan tren penguatan yang cukup tajam menjelang awal Agustus 2026.
Kondisi ini membuat emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diperhatikan masyarakat, terutama sebagai aset lindung nilai (safe haven) ketika ketidakpastian ekonomi meningkat.
Berikut rincian harga emas Antam pada Kamis (6/8/2026):
0,5 gram: Rp1.389.500
1 gram: Rp2.679.000
2 gram: Rp5.298.000
3 gram: Rp7.922.000
5 gram: Rp13.170.000
10 gram: Rp26.285.000
25 gram: Rp65.587.000
50 gram: Rp131.095.000
100 gram: Rp262.112.000
250 gram: Rp655.015.000
500 gram: Rp1.309.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.619.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah, yakni 0,45 persen, sehingga transaksi menjadi lebih efisien.
Lonjakan harga emas Antam dalam dua hari terakhir menunjukkan tingginya minat pasar terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi. Meski demikian, investor tetap disarankan untuk memperhatikan perkembangan harga secara berkala serta mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang sebelum melakukan pembelian maupun penjualan emas.
Dengan harga yang kini menembus Rp2,679 juta per gram, emas Antam kembali mencetak level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi sorotan pelaku pasar maupun masyarakat yang ingin berinvestasi pada aset bernilai stabil.(dhil/dtk)










