koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengumumkan penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode 1 hingga 31 Januari 2025. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 1.059,54 per metrik ton (MT), yang mengalami penurunan sebesar US$ 12,13 atau 1,13% dibandingkan harga referensi periode sebelumnya, yaitu US$ 1.071,67 per MT yang berlaku pada Desember 2024.
Penurunan harga referensi CPO ini akan berpengaruh pada penetapan bea keluar (BK) serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), yang lebih dikenal dengan Pungutan Ekspor (PE). Penetapan harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-31 Januari 2025.
Penurunan harga referensi CPO ini diharapkan dapat memengaruhi kebijakan ekspor Indonesia, salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Sebagai komoditas utama ekspor, harga CPO yang lebih rendah dapat berdampak pada penerimaan negara dari pungutan ekspor (PE) serta dapat memengaruhi harga pasar domestik, terutama terkait dengan harga minyak goreng dan produk turunannya.
Namun, meskipun harga CPO mengalami penurunan, pemerintah masih berkomitmen untuk menjaga kestabilan industri kelapa sawit nasional. Salah satunya adalah dengan terus memperhatikan fluktuasi harga global dan memberikan dukungan terhadap industri perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kebijakan, termasuk pengelolaan dana untuk perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh BPDP-KS.
Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2025, terutama terkait dengan ketegangan harga CPO di pasar global. Sebagai negara penghasil CPO terbesar, Indonesia harus bisa menjaga daya saing di pasar internasional sembari memastikan keberlanjutan produksi dan pengelolaan perkebunan sawit secara berkelanjutan.
Meskipun demikian, penurunan harga referensi ini juga bisa menjadi peluang bagi industri untuk memperbaiki daya saing harga minyak kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, sekaligus mendorong pengelolaan industri sawit yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga CPO di pasar dunia dan menyesuaikan kebijakan terkait untuk melindungi kepentingan petani, industri, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.(dhil)
















