koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengadakan Rapat Paripurna untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (8/10/2024). Penetapan ini menjadi momen penting bagi DPRD DKI Jakarta untuk memulai berbagai tugas dan tanggung jawabnya dalam lima tahun ke depan.
AKD yang ditetapkan meliputi Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK). Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi serta sesuai dengan surat dari fraksi terkait anggota fraksi yang duduk di AKD.
Khoirudin menekankan bahwa momen ini sangat penting bagi seluruh anggota DPRD untuk merefleksikan dan merencanakan langkah strategis dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. “Ini kesempatan bagi kita untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah dan mencari solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga Jakarta. Selain itu, Khoirudin juga menekankan pentingnya memanfaatkan masa reses untuk berinteraksi langsung dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Khoirudin juga merinci berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa sidang dan reses pertama tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 197 Tahun 2023. Beberapa kegiatan utama yang akan dilakukan antara lain pembentukan AKD, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pelaksanaan kegiatan reses untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Berikut adalah komposisi AKD DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:
Komisi A (Bidang Pemerintahan):
Koordinator: Ima Mahdiah
Ketua: Inggard Joshua
Wakil Ketua: Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono
Komisi B (Bidang Perekonomian):
Koordinator: Basri Baco
Ketua: Nova Harivan Paloh
Wakil Ketua: Wahyu Dewanto
Sekretaris: Muhammad Lefy
Komisi C (Bidang Keuangan):
Koordinator: Khoirudin
Ketua: Dimaz Raditya Soesatyo
Wakil Ketua: Sutikno
Sekretaris: Suhud Alynudin
Komisi D (Bidang Pembangunan):
Koordinator: Wibi Andrino
Ketua: Yuke Yurike
Wakil Ketua: Muhammad Idris
Sekretaris: Habib Muhammad bin Salim Alatas
Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
Koordinator: Rany Mauliani
Ketua: Muhammad Thamrin
Wakil Ketua: Agustina Hermanto
Sekretaris: Justin Adrian
Selain komisi-komisi, penetapan juga dilakukan untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Bamus). Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan berbagai isu dan kebutuhan warga Jakarta.
Khoirudin mengajak seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam memastikan program kerja yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Ia juga berharap masyarakat Jakarta terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif untuk membantu pembangunan kota.
“Dengan penetapan AKD ini, kami berharap seluruh legislator DPRD dapat menjalankan tugasnya demi kepentingan warga Jakarta,” tutup Khoirudin. (dni)










