
JAKARTA, koranindopos.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong adanya partisipasi publik yang luas dalam penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Sebab, baik naskah akademik (NA) maupun RUU yang menjadi inisiatif dari pemerintah tersebut, hingga kini dinilai belum dibuka ke publik sehingga belum dapat dicermati bersama-sama.
“Nah, sekarang yang perlu kita dorong adalah partisipasi publik dalam penyusunan UU ini,” ujar politisi yang akrab disapa Ferdi itu belum lama ini. Karena itu, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2019 silam, pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenkumham saat itu, memutuskan bahwa revisi RUU Sisdiknas sudah masuk dalam long-list prolegnas 2020-2024.
Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum memberikan Surat Presiden (Surpres) secara resmi yang menunjuk wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. “Maka sebenarnya apabila sudah beredar NA dan RUU ini sebenarnya belum resmi. Karena presiden belum mengirimkan surat presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR,” urai Ferdi.
Di sisi lain, Ferdi menduga NA dan RUU tersebut belum disampaikan ke publik karena belum memiliki visi yang sama dengan Presiden Jokowi tentang pembangunan SDM unggul. Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945), dan Pasal 31-Pasal 32 (Bab XIII UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan). “Kenapa kecurigaan ini muncul? Karena kalau naskah akademik itu ada dan dibuka untuk umum kita bisa lihat. Karena itu, yang saya khawatirkan justru karena memang belum siap itu, pemerintah menunggu masukan dari masyarakat,” sambungnya anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Selain itu, lanjut Ferdi, minimal ada tiga syarat utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari sisi yuridis, RUU Sisdiknas tersebut harus mengacu pada Pembukaan dan Batang Tubuh pada Bab XIII UUD 1945 di atas tentang Pendidikan dan Kebudayaan. “Berarti logikanya, pendidikan kita harus berbasis budaya Indonesia,” tegasnya.(hai)









