Koranindopos.com – Mekkah. Kementerian Agama (Kemenag) merespons desakan beberapa pihak yang menuntut agar izin operasional Pesantren Al Zaytun dicabut. Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa lembaganya merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pesantren.
Terkait praktik yang selama ini berkembang, lanjut Anna, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
”Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar,” tegas Anna dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Sabtu (24/6). Menurutnya, sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Menurut Anna, Kemenag sebagai regulator memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat. Berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
”Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun,” tutur Anna. Dia menegaskan, jika Pesantren Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka pihaknya bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya.