koranindopos.com – Jakarta. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Jakarta konsisten bertambah tiap tahun selama periode 2020-2022.
Adapun pada 2022 jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,85 juta unit, tumbuh 4% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Total Jumlah kendaraan di Jakarta tahun 2022, sebanyak 79% merupakan sepeda motor. Sementara itu proporsi mobil mencapai 17%.
Kemudian proporsi kendaraan jenis truk mencapai 3,4%. Sedangkan bus memiliki andil paling kecil, yakni sekitar 1% dari total jumlah kendaraan di DKI Jakarta pada 2022.
Jumlah kendaraan yang terus bertambah membuat masalah kemacetan di Jakarta kian parah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman S.I.K., M.Hum., mengusulkan agar jam kerja perkantoran di Ibu Kota diatur kembali, supaya kepadatan arus lalu lintas tidak menumpuk di satu waktu.
Dia berharap rencana pembagian jam masuk kerja pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB dapat mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Jakarta.
Dengan berkurangnya volume kendaraan tentunya berdampak tingkat kemacetan juga akan berkurang. Kata Latif
“Syukur-syukur bisa 50 persen. Jadi orang kan nyaman masuk ke tempat kerja masing-masing,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kepadatan kendaraan di Jakarta tambahnya, terjadi mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB saat karyawan berangkat kerja. Banyak warga dari Depok, Tangerang, Bekasi hingga Bogor bergerak secara serempak menuju kantornya.
Polda Metro Jaya sangat mendorong realisasi kebijakan pembagian jam masuk kerja tersebut. “Mudah-mudahan bisa terealisasi karena kami khususnya kepolisian yang di lapangan kan istilahnya yang di hilir,” ungkap Kombes Latif Usman. (hai)