Koranindopos.com – Jakarta – Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa (27), dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Meski kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, aparat kepolisian memastikan proses hukum serta pemeriksaan etik terhadap pihak yang terlibat tetap berjalan.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026) selama kurang lebih enam jam. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan konflik yang sempat menjadi perhatian publik.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai. Kedua pihak mengakui kesalahan masing-masing dan memilih mengakhiri perselisihan dengan saling memaafkan.
Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya menerima hasil mediasi tersebut dan ingin segera kembali menjalankan aktivitasnya sebagai petugas keamanan. Menurutnya, penyelesaian secara damai menjadi langkah terbaik setelah kedua pihak mengakui kekhilafan yang terjadi saat insiden berlangsung.
Dalam proses mediasi, pengemudi Toyota Alphard juga mengakui telah bersikap arogan ketika terjadi perselisihan di sekitar Pos Polisi Thamrin. Ia mengakui sempat menarik kerah baju Fiktor dan melontarkan ancaman akan melaporkannya ke tempat kerja hingga berpotensi kehilangan pekerjaan.
Ancaman tersebut membuat Fiktor merasa takut. Saat kejadian berlangsung, ia sempat bersujud meminta maaf karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin diterimanya. Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard kemudian secara sukarela melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor saat mediasi berlangsung. Tindakan tersebut disebut dilakukan atas kesadaran pribadi sebagai bentuk permintaan maaf, bukan atas permintaan dari pihak Fiktor.
Setelah proses mediasi selesai, Fiktor menyatakan telah menerima permintaan maaf dari para pihak yang terlibat. Ia mengaku menghargai sikap mereka yang mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Meski konflik telah berakhir damai, penyelidikan internal tetap dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pengemudi Toyota Alphard merupakan anggota kepolisian. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga diketahui memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Atas temuan tersebut, kepolisian memastikan penindakan tetap dilakukan. Pengemudi dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas, sementara pemeriksaan kode etik terhadap anggota polisi yang terlibat juga terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun etik. Kepolisian menegaskan setiap pelanggaran akan tetap diproses demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(dhil/kmps)









