koranindopos.com – Jakarta. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani akhirnya terungkap. Kasus ini bermula ketika istri Ichlas, POD, menemukan video syur suaminya dengan Viska. Tak hanya itu, POD juga menjadi korban KDRT setelah konfrontasi terkait video tersebut.
Setelah menemukan bukti perselingkuhan suaminya, POD melaporkan Ichlas dan Viska ke Polres Gresik atas dugaan perzinaan. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut, hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap keduanya saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. “Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” ujarnya, Selasa (4/2).
Bukti utama dalam kasus ini adalah video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska. Video ini menjadi alat bukti utama dalam proses hukum yang menjerat keduanya.
Penangkapan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan isu KDRT dan pornografi. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, POD yang menjadi korban KDRT mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT serta konsekuensi hukum dari tindakan perselingkuhan dan penyebaran konten pornografi.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.(dhil)








