Koranindopos.com – Jakarta – Pengamat hukum Abdul Fickar menilai sejumlah kasus yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dapat menjadi momentum untuk membentuk komisi khusus yang bertugas mengawasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Fickar, pengawasan terhadap lapas selama ini dinilai belum cukup kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Salah satunya terkait dugaan adanya transaksi hingga aktivitas narkoba di lingkungan lapas dan rutan.
Fickar menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong serta dugaan pesta narkoba di Rutan Depok.
“Kalau di kepolisian ada Komisi Kepolisian, ada Komisi Kejaksaan, ada Komisi Yudisial, maka sebenarnya di lembaga pemasyarakatan ini juga mestinya harus ada lembaga pengawasan sendiri,” kata Fickar saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Fickar mengatakan, Ombudsman memang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan. Namun, menurut dia, lembaga tersebut tidak secara khusus dibentuk untuk mengawasi sistem pemasyarakatan.
Atas dasar itu, Fickar mengusulkan adanya komisi khusus yang memiliki fokus terhadap pengawasan lapas di seluruh Indonesia.
“Menurut saya ini harus didorong ada komisi sendiri, khusus komisi pemasyarakatan yang mengawasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kalau perlu dia punya perwakilan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fickar, keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat pengawasan eksternal terhadap lapas. Pengawasan juga diharapkan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi dapat berfungsi sebagai mekanisme pencegahan.
Fickar menilai sistem pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan persoalan yang muncul di satu lapas tidak terjadi di tempat lain.
Dia mencontohkan kasus yang mencuat di Lapas Cibinong dan Rutan Depok sebagai persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Karena tidak mustahil yang terjadi di Cibinong ini terjadi juga di lapas-lapas lain,” kata Fickar.
Menurut dia, pengawasan dapat dilakukan melalui kombinasi mekanisme internal dan eksternal. Dengan demikian, setiap indikasi pelanggaran dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.
Usulan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola sejumlah lapas dan rutan. Selain pembentukan lembaga pengawasan khusus, penguatan pengawasan internal serta transparansi pengelolaan lapas dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Pembentukan komisi khusus, jika nantinya direalisasikan, diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih terfokus terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.(dhil/kmps)










