Koranindopos.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat lima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kelima saksi tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) BGN hingga pihak yayasan.
“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku staf pada BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB dan DP selaku ASN pada BGN,” ujar Anang melalui keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Meski telah memeriksa lima orang saksi, Kejagung belum mengungkap secara rinci mengenai peran maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Kejagung juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini sebelumnya telah masuk ke tahap penetapan tersangka.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga menjadi salah satu tokoh utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dadan disebut memiliki peran penting dalam dugaan praktik suap terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang kepada Dadan berkaitan dengan pengaturan sejumlah titik SPPG.
Menurut Syarief, uang tersebut diberikan secara tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan bersumber dari mitra-mitra program MBG yang ingin menjadi mitra penyelenggara program.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dugaan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan titik SPPG. Dadan juga disebut terseret dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Barang yang disebut dalam dugaan pengadaan tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Pemeriksaan terhadap lima saksi terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik Kejagung untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG serta memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.(Dhil/kmps)










