Koranindopos.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa puluhan saksi dari unsur BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan swasta, hingga yayasan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami keterangan dari pejabat atau pegawai BGN. Pihak-pihak yang terlibat dalam operasional dan hubungan kerja sama program MBG juga turut dimintai keterangan.
Mitra SPPG menjadi salah satu unsur yang diperiksa karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi. Selain itu, pengurus yayasan dan pihak perusahaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk membantu penyidik mengurai mekanisme pengelolaan program.
Artikel Terkait
Langkah tersebut sejalan dengan pemeriksaan sebelumnya yang melibatkan berbagai unsur, termasuk mitra SPPG, staf keuangan perusahaan, direktur perusahaan, serta pengurus yayasan.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidikan juga terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi perhatian karena penyidik terus memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui ataupun berkaitan dengan pengelolaan program.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, Kejagung memanggil 16 saksi dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra SPPG Pejaten Barat, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa 12 saksi. Di antara mereka terdapat pegawai BGN, sekretaris Kepala BGN, pihak yayasan, staf keuangan perusahaan, direktur perusahaan, serta kepala SPPG yayasan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri tata kelola MBG secara lebih luas, termasuk hubungan antara unsur pemerintah, SPPG, yayasan, dan pihak swasta.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, vendor, dan yayasan.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan pemeriksaan terbaru terhadap tujuh saksi, pengusutan perkara dugaan korupsi MBG memasuki tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program tersebut.(dhil/kmps)










