Koranindopos.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi sekaligus melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Bandung pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda guna mempercepat proses penyidikan.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Anang, empat saksi menjalani pemeriksaan di Bandung, sementara empat lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Selain itu, tersangka Don Ritto (DR) juga diperiksa di Gedung Kejagung sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” kata Anang.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
“Seluruh penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai upaya memperoleh alat bukti serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa selama menjalankan tugasnya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa secara umum dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat,” ujar Rudi pada Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan.
Menurutnya, membuka detail perkara pada tahap ini justru berpotensi menghambat proses pengumpulan bukti dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki bersama Febrie Adriansyah.
Sementara itu, dari sisi hukum, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.
Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami keterangan para saksi, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam perkara tersebut.(Dhil/kmps)




