koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyelenggarakan uji publik Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone atau Advanced Air Mobility (AAM). Uji publik ini bertujuan untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pengembangan teknologi transportasi udara modern di Indonesia.
“Kami merumuskan Juknis Penetapan Ruang Udara Khusus untuk Uji Drone di Indonesia guna memberikan kontribusi nyata bagi dunia penerbangan,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal dalam keterangan resminya pada Minggu (27/4/2024).
Syamsu Rizal menjelaskan, konsep Juknis ini dirancang sebagai platform kolaborasi antara regulator, operator, pelaku industri, dan akademisi. Tujuannya adalah menyatukan sumber daya teknologi dan tenaga ahli untuk memperkuat kesiapan Indonesia dalam mengimplementasikan sistem transportasi udara maju di masa depan. Dalam perumusan Juknis ini, penekanan diberikan pada pengembangan teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sektor transportasi udara modern agar Indonesia siap menghadapi perkembangan teknologi transportasi udara yang pesat.
Uji publik Juknis ini diharapkan memberikan informasi mengenai arah perkembangan teknologi transportasi udara di Indonesia, terutama dalam memastikan keselamatan penerbangan. Regulasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, yang menggarisbawahi pentingnya transformasi teknologi transportasi sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Implementasi Juknis ini juga mengacu pada “ICAO call for action” dari hasil pertemuan 1st Advance Air Mobility Symposium yang diadakan pada September 2024 di Montreal, Kanada. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menyusun kebijakan AAM guna menghadirkan teknologi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari uji publik, para peserta juga berkesempatan mengunjungi Bandar Udara Budiarto di Curug, Banten, yang telah diusulkan sebagai lokasi uji terbang drone pertama di Indonesia. Bandar Udara Budiarto dinilai memenuhi kriteria teknis yang ketat, termasuk evaluasi keselamatan ruang udara dan fasilitas pendukung yang memadai.
Penentuan lokasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan kegiatan uji terbang dapat berlangsung lancar dan sesuai standar keselamatan penerbangan yang ketat.
Dengan adanya Juknis ini, Indonesia berharap dapat menjadi pelopor dalam pengembangan Advanced Air Mobility di kawasan Asia Tenggara, memperkokoh sektor transportasi udara nasional, dan mempersiapkan implementasi teknologi transportasi masa depan yang aman dan efisien. (hai/infopublik)










