koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE ini ditandatangani oleh Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu dan ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan dalam sektor kesehatan.
Mengingat belum banyak diketahuinya keberadaan virus Nipah pada manusia di Indonesia, SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini kasus penyakit virus Nipah. Terutama mengingat letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara-negara yang telah melaporkan wabah virus Nipah, yang dapat meningkatkan risiko penyebaran.
Dalam SE tersebut, Dirjen P2P meminta kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan (dinkes) provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemantauan Global: Melakukan pemantauan kasus penyakit virus Nipah di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap orang (termasuk awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
- Kewaspadaan Dini: Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya mengikuti Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
- Pelaporan: Fasyankes diminta untuk memantau dan melaporkan kasus sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
- Pemeriksaan Spesimen: Dinkes diinstruksikan untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Investigasi Cepat: Laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes harus disertai dengan investigasi dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.
Surat Edaran ini merupakan langkah proaktif dari Kemenkes untuk memastikan kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi potensi ancaman penyakit virus Nipah di Indonesia. Semua pihak yang terlibat diharapkan bekerja sama dalam menjaga kesehatan masyarakat. (dni)










