Koranindopos.com, JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) membuktikan komitmen dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahkan hingga akhir hayat. Contohnya peran KemenP2MI mengurus pemulangan jenazah Ningsih Hati, seorang PMI nonprosedural, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (19/2/2026).
Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI Muh. Fachri memimpin langsung proses pemulangan jenazah tersebut. Langkah itu menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak-hak dasar pekerja migran tetap terpenuhi, termasuk dalam kondisi darurat dan kedukaan. KemenP2MI memastikan seluruh proses pemulangan dilakukan secara terkoordinasi serta sesuai prosedur, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga.
Ningsih Hati sebelumnya dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-821. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 5 Februari 2026.
Setibanya di tanah air, Ningsih mendapat penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten. Namun dua hari kemudian, pada 7 Februari 2026, ia dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengeluhkan mual, muntah, sakit kepala, dan diare. Ia diketahui menderita gagal ginjal akut stadium tiga dan harus menjalani perawatan intensif selama 12 hari.
Meski telah mendapatkan penanganan medis maksimal, Ningsih Hati dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 08.10 WIB di RS Polri Kramat Jati. KemenP2MI bersama BP3MI NTB segera berkoordinasi dengan pihak keluarga di Sumbawa. Atas permintaan keluarga, jenazah dipulangkan ke kampung halaman di Nusa Tenggara Barat. Seluruh biaya perawatan hingga pemulangan jenazah ke rumah duka ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui KemenP2MI.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat bekerja, tetapi hingga akhir hayat,” ujar Muh. Fachri.
Fachri menambahkan, peristiwa itu menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi rentan menghadapi berbagai persoalan, seperti jam kerja tidak manusiawi, upah yang tidak dibayarkan, hingga minimnya pelindungan hukum karena tidak terdata dalam sistem pemerintah. “Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural. Saat ini KemenP2MI memiliki kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal. Informasi resmi juga dapat diakses melalui kanal media sosial serta laman resmi Kementerian P2MI,” tuturnya. (hrs/mmr)










