Selasa, 12 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemnaker Umumkan Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
23 Februari 2026
in Nasional
A A
0
Kemnaker Umumkan Daftar 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000. Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

Artikel Terkait

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

UNS Buka 5 Program Studi Baru di Seleksi Mandiri 2026

Menaker Ingin K3 Menjadi Budaya Kerja yang Melekat di Setiap Tempat Kerja

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000

Topik: Kemnakerpelanggar TKATenaga kerja Asing

TerkaitBerita

LOWONGAN KERJA: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (tengah) memberikan keterangan pers, usai menerima kunjungan kerja Gubernur Prefektur Miyazaki, Jepang, Shunji Kōno, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

oleh Editor : Memoarto
12 Mei 2026
UNS Buka 5 Program Studi Baru di Seleksi Mandiri 2026
Pendidikan

UNS Buka 5 Program Studi Baru di Seleksi Mandiri 2026

oleh Editor : Affandy
12 Mei 2026
Menaker Ingin K3 Menjadi Budaya Kerja yang Melekat di Setiap Tempat Kerja
Nasional

Menaker Ingin K3 Menjadi Budaya Kerja yang Melekat di Setiap Tempat Kerja

oleh Editor : Anggoro
12 Mei 2026
Indonesia Sampaikan Keberhasilan Mengurangi Luas Karhutla Hingga 86 Persen di PBB
Nasional

Indonesia Sampaikan Keberhasilan Mengurangi Luas Karhutla Hingga 86 Persen di PBB

oleh Editor : Anggoro
12 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LOWONGAN KERJA: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (tengah) memberikan keterangan pers, usai menerima kunjungan kerja Gubernur Prefektur Miyazaki, Jepang, Shunji Kōno, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Provinsi Miyazaki-Jepang Buka Lowongan Kerja Berketerampilan Khusus

12 Mei 2026
BSI Cetak Laba Rp2,2 Triliun pada Kuartal I-2026

BSI Cetak Laba Rp2,2 Triliun pada Kuartal I-2026

12 Mei 2026
UNS Buka 5 Program Studi Baru di Seleksi Mandiri 2026

UNS Buka 5 Program Studi Baru di Seleksi Mandiri 2026

12 Mei 2026
Menaker Ingin K3 Menjadi Budaya Kerja yang Melekat di Setiap Tempat Kerja

Menaker Ingin K3 Menjadi Budaya Kerja yang Melekat di Setiap Tempat Kerja

12 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya