Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dilakukannya upaya pemulihan psikologis (trauma healing) secara menyeluruh terhadap 12 santriwati dan penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan intimidatif dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di pesantren tersebut pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penanganan pemulihan trauma harus segera dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
“Melakukan pemulihan psikologis atau trauma healing kepada 12 santriwati, 4 ustazah, dan 2 balita yang mengalami trauma,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB oleh puluhan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Saat penggerebekan terjadi, 12 santriwati yang berusia antara 10 hingga 16 tahun serta empat ustazah tengah tertidur pulas. Aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata laras panjang, dan menarik paksa para santriwati yang bahkan belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok—termasuk dua anak balita berusia 3 dan 5 tahun—kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban tanpa adanya pendampingan dari pihak wali maupun kuasa hukum.
“Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren,” jelas Anis.
Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada keberadaan 12 santriwati yang masih berusia anak-anak. Menurut hukum dan konvensi internasional, anak-anak berhak mendapatkan bentuk perlindungan khusus (special protection) dalam setiap proses penegakan hukum.
Anis mengingatkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan terhadap anak-anak di waktu dini hari (pukul 03.20 WIB) mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
“Pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, serta dilakukan di ruang khusus yang ramah anak dan tidak dengan kekerasan,” tegas Anis.
Komnas HAM mendorong agar Mabes Polri dan aparat penegak hukum terkait melakukan evaluasi atas prosedur penggeledahan tersebut guna memastikan penegakan hukum tidak mencederai hak-hak asasi manusia.(dhil/kmps)










