Senin, 2 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
2 November 2026
in Nasional
A A
0
Komnas HAM Desak Pemulihan Trauma bagi Santriwati Pascapenggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dilakukannya upaya pemulihan psikologis (trauma healing) secara menyeluruh terhadap 12 santriwati dan penghuni Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan intimidatif dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di pesantren tersebut pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penanganan pemulihan trauma harus segera dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

“Melakukan pemulihan psikologis atau trauma healing kepada 12 santriwati, 4 ustazah, dan 2 balita yang mengalami trauma,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB oleh puluhan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Artikel Terkait

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi

Saat penggerebekan terjadi, 12 santriwati yang berusia antara 10 hingga 16 tahun serta empat ustazah tengah tertidur pulas. Aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata laras panjang, dan menarik paksa para santriwati yang bahkan belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok—termasuk dua anak balita berusia 3 dan 5 tahun—kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban tanpa adanya pendampingan dari pihak wali maupun kuasa hukum.

“Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren,” jelas Anis.

Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada keberadaan 12 santriwati yang masih berusia anak-anak. Menurut hukum dan konvensi internasional, anak-anak berhak mendapatkan bentuk perlindungan khusus (special protection) dalam setiap proses penegakan hukum.

Anis mengingatkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan terhadap anak-anak di waktu dini hari (pukul 03.20 WIB) mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

“Pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, serta dilakukan di ruang khusus yang ramah anak dan tidak dengan kekerasan,” tegas Anis.

Komnas HAM mendorong agar Mabes Polri dan aparat penegak hukum terkait melakukan evaluasi atas prosedur penggeledahan tersebut guna memastikan penegakan hukum tidak mencederai hak-hak asasi manusia.(dhil/kmps)

Topik: Komnas HAMPonpessantriwati

TerkaitBerita

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia
Peristiwa

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

oleh Editor : Affandy
2 November 2026
Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi
Nasional

Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

oleh Editor : Affandy
2 November 2026
Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi
Peristiwa

Wanita Tewas Ditabrak Motor Saat Jogging di Tambun Bekasi

oleh Editor : Affandy
1 November 2026
Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar
Nasional

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

oleh Editor : Affandy
1 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kolaborasi Aktor Muda dan Senior Siap Warnai Film 5cm Revolusi Hati

Kolaborasi Aktor Muda dan Senior Siap Warnai Film 5cm Revolusi Hati

2 November 2026
AJANG KOLABORATIF: Danantara Indonesia resmi menutup Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Fairmont Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2026). (Foto Ilustrasi: Dok./DTIIF)

DTIIF 2026 Hasilkan Kemitraan Strategis, Danantara Perkuat Industri Nasional

2 November 2026
Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

2 November 2026
Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

Pakar HI UII Ungkap PR Mendesak Satgas Karhutla Indonesia-Singapura: Pemadaman Api hingga Penegakan Hukum Korporasi

2 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5187 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya