Koranindopos.com, JAKARTA, — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau dan mengawal penanganan insiden yang melibatkan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, yang terjadi pada 14 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dan otoritas setempat, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah PMI. Saat ini otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
Berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh melalui KDEI Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh PMI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Para PMI tersebut masing-masing berinisial *G, S, N, SF, NAN, R, dan A*.
Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (*missing worker*), sementara satu orang lainnya berstatus *overstay*. Saat ini seluruh yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para PMI yang diamankan. KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para PMI yang bersangkutan.
KP2MI bersama KDEI Taipei akan memastikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang menjalani proses hukum tetap memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan.
KP2MI mengimbau seluruh PMI untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri maupun pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap aturan negara penempatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan baru. (doe)










