koranindopos.com, JAKARTA – Ambisi Pemerintahan Prabowo–Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen menuntut iklim investasi yang besar, efisiensi pasar, serta persaingan usaha yang sehat. Dalam konteks inilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan peran vitalnya selama satu tahun masa pemerintahan berjalan, yakni sebagai pengawal agar pasar tidak dikuasai praktik “Serakahnomics”, istilah Presiden untuk menggambarkan perilaku ekonomi yang merugikan pelaku usaha kecil dan konsumen.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menggarisbawahi bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan target ekonomi nasional. “Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujarnya dalam pertemuan bersama awak media di Jakarta 3/12/25.
Keseriusan KPPU dalam mendorong persaingan sehat tercermin dari kinerja penegakan hukum sepanjang 2025. Hingga 30 November 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp695 miliar, angka tertinggi beberapa tahun terakhir. Sementara denda yang telah dibayarkan hingga 2 Desember 2025 mencapai Rp52,9 miliar.
KPPU menegaskan bahwa denda besar bukan sekadar sanksi, tetapi sinyal kuat bahwa praktik yang merugikan publik dan mematikan pesaing tidak akan ditoleransi.
Di sisi lain, aktivitas notifikasi merger dan akuisisi juga meningkat signifikan. Tahun ini KPPU menerima 141 notifikasi dengan total transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun, didominasi sektor pertambangan dan logistik. Meski menunjukkan geliat hilirisasi, transaksi tersebut tetap diawasi ketat untuk mencegah munculnya struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi.
KPPU juga mengungkap bahwa persekongkolan tender masih menjadi persoalan serius. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, sebagian besar terkait pengadaan barang dan jasa. Pengawasan ketat pada sektor ini menjadi bagian dari dukungan KPPU terhadap agenda pemerintah membangun tata kelola yang bersih dan efisien.
Tidak hanya menyasar perusahaan besar, KPPU juga memperkuat pengawasan kemitraan yang melibatkan UMKM. Pada sektor ritel dan peternakan ayam, berbagai praktik yang merugikan pelaku kecil berhasil dihentikan, termasuk praktik bundling yang selama ini dikeluhkan peternak.
Lebih dari 5.000 mitra waralaba kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. KPPU menyebut perkembangan ini sebagai bukti bahwa struktur ekonomi nasional bergerak menuju hubungan usaha yang lebih setara.
Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU mengambil inisiatif mencegah potensi kartel pangan. KPPU merekomendasikan kepada Presiden agar pemilihan mitra pemasok dilakukan transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi.

“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru Armando.
Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas agar tidak terjadi monopoli layanan dan memastikan kompetisi berjalan sehat.
KPPU menyoroti bahwa persaingan usaha kini memasuki era baru yang lebih kompleks. Kartel tidak lagi terbentuk melalui kesepakatan tatap muka, tetapi melalui kolusi algoritma di platform digital. Selain itu, praktik self-preferencing oleh platform besar berpotensi menyingkirkan UMKM dari pasar digital.
Untuk itu, KPPU sedang menyiapkan instrumen hukum baru agar dapat menjangkau praktik anti-persaingan di ruang digital.
Program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga menjadi perhatian. KPPU mendukung penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain tata kelolanya tetap inklusif dan tidak menutup peluang bagi pelaku usaha desa lainnya.Hasil laporan World Bank B-Ready 2024 menunjukkan skor persaingan pasar Indonesia berada di angka 52, masih tertinggal dari Vietnam dan Singapura. Sementara Indeks Persaingan Usaha nasional baru mencapai 4,95 dari 7.
Kajian menunjukkan Indonesia membutuhkan peningkatan 29% dalam tingkat persaingan usaha atau indeks 6,33 untuk menciptakan fondasi yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi 8 persen. KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah infrastruktur utama pertumbuhan ekonomi. Dengan memastikan level playing field yang adil, membuka akses pasar, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan, KPPU berkomitmen menjaga agar manfaat pembangunan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir konglomerasi. “Pertumbuhan ekonomi harus efisien dan berkeadilan,” tegas KPPU. “Dan kami berdiri di garis depan untuk mewujudkannya.” (sh)










