koranindopos.com – Jakarta. Aparat kepolisian dari Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial MP diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu dengan nominal yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp620 juta.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pencetakan uang palsu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan jalur distribusi uang palsu.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu ini, termasuk perencana dan jejaring peredarannya,” tambah Robby.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama saat menerima uang dalam pecahan besar. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan uang yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan finansial.(dhil)










