Koranindopos.com – Jakarta – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek berhasil menangkap 729 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung selama dua pekan. Dari jumlah tersebut, 35 pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto, mengatakan operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal dengan tingkat kejadian cukup tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Telah diamankan 729 tersangka, di antaranya beberapa tersangka adalah residivis yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil operasi, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni 131 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku masih menggunakan berbagai modus konvensional untuk menjalankan aksinya. Cara yang paling sering digunakan antara lain memanfaatkan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan aksi begal terhadap korban di jalan.
Menurut Dekananto, modus-modus tersebut masih menjadi perhatian utama aparat karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Selama operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 428 unit sepeda motor
- 21 unit mobil
- Uang tunai Rp10.763.000
- 11 pucuk senjata api
- 12 airgun
- 27 senjata tajam
- 119 kunci T
- 150 unit telepon seluler
Selain itu, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi pemberantasan kejahatan jalanan tidak berhenti setelah Operasi Berantas Jaya selesai.
Kepolisian akan terus menggencarkan patroli dan razia stasioner untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminal, termasuk aksi begal yang menggunakan senjata api maupun tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Menurut Dekananto, langkah preventif tersebut terbukti mampu menekan angka kejahatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk trennya ini memang dibandingkan tahun lalu, tahun lalu cukup tinggi, tapi setelah kami lakukan upaya penindakan ini sudah mulai menurun. Tetapi kami tidak mengendorkan,” katanya.
Dalam konferensi pers, sempat terlihat salah satu barang bukti berupa pakaian hitam dan tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan anggota Polri dalam kasus curanmor.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, atribut tersebut digunakan oleh salah seorang pelaku untuk menyamar sebagai anggota polisi guna mengelabui dan mengintimidasi masyarakat.
“Kami pastikan bahwa dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum tidak ada satupun yang anggota Polri,” tegas Iman.
Ia menambahkan bahwa penggunaan pakaian dan identitas palsu merupakan bagian dari modus operandi pelaku agar korban percaya atau merasa takut saat beraksi.
“Itu hanya digunakan sebagai bagian dari modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah itu anggota kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api secara ilegal.
Dengan jerat hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan terhadap kejahatan jalanan melalui patroli rutin, operasi kepolisian, serta pengembangan jaringan pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(dhil/kmps)










