Koranindopos.com,TANGSEL— Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendalami dugaan pelecehan seksual di sekolah elite Insan Cendikia Madani (ICM) Serpong. Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan guru berinisial NAA terhadap salah seorang siswinya. Pendalaman tersebut termasuk menelusuri kemungkinan ada korban lain. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut peristiwa itu berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. Tepatnya ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. “Oh iya, ICM. Sedang didalami dinas pendidikan. Karena kami baru mendapatkan laporannya,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan kepada awak media pada Kamis (24/9/2026).
Pilar menjelaskan, Pemkot Tangsel saat ini masih melakukan pendalaman melalui dinas pendidikan bersama sejumlah pihak terkait. Menurut Pilar, pendalaman tidak hanya menyangkut dugaan peristiwa, tetapi juga respons pihak sekolah setelah menerima informasi tersebut. “Nanti hasil investigasi dari dinas pendidikan bersama sekolah terkait. Apakah betul ada kejadian seperti itu? Lalu langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh dinas? Lalu nanti apa yang akan dilakukan oleh dinas pendidikan? Sama apa yang dilakukan oleh sekolah terkait? Ini masih dalam proses kita pendalaman,” bebernya.
Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, salah seorang guru ICM yang menolak disebutkan identitasnya menyatakan pihak sekolah telah menonaktifkan terduga pelaku sejak 25 Agustus 2026. Penonaktifan dilakukan sehari setelah pihak sekolah menerima laporan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dia menegaskan penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan. Sementara itu, laporan kepada kepolisian baru dibuat pada 22 September 2026 oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya.
“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif. Serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata sumber tersebut.
Sumber itu juga mengaku pihak sekolah telah melakukan sejumlah langkah internal, antara lain memperkuat pengawasan dan memberikan pendampingan kepada peserta didik. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail bentuk pendampingan seperti apa yang dimaksud.
Korban Berani Bercerita di Awal September
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan korban baru berani menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya pada awal September 2026. Cerita tersebut kali pertama disampaikan korban kepada pelatih taekwondo. Menurut Fadhli, korban merasa mendapatkan rasa aman sehingga kemudian berani bercerita. “Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Nah, dari situlah dia mulai cerita,” ujar Fadhli.
Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan psikologis, dan hasil pemeriksaan tersebut disebut turut dilampirkan dalam laporan kepada kepolisian. Pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti komunikasi antara korban dan guru yang dilaporkan kepada polisi.
Fadhli menyebut, NAA sebelumnya pernah menjadi wali kelas korban pada 2023 hingga 2024. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pola pendekatan terhadap korban yang menurutnya mengarah pada istilah child grooming. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Fadhli juga mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami hal serupa. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada pihak lain yang memberikan keterangan secara terbuka.
Proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum serta pihak terkait diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai dugaan kasus tersebut sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban dan peserta didik lainnya. (hrs/mmr)










