Koranindopos.com – Jakarta – Kreator konten Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam sebuah konten siaran langsung di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) dan kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa laporan masih berstatus aduan masyarakat karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
Oleh karena itu, fokus penyelidikan saat ini adalah mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam konten tersebut serta mendalami kronologi peristiwa yang dilaporkan.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.
Hasil identifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pelapor, Thulus Pardosi, turut menyampaikan perkembangan laporannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, ia mengajak masyarakat membantu mencari identitas anak maupun orang tua yang diduga terlibat dalam konten tersebut. Menurutnya, keterangan dari pihak keluarga akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Thulus juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi apabila anak maupun orang tua nantinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami bersedia untuk memfasilitasi ataupun mendampingi nantinya ketika diperlukan ataupun pada saat nanti anak ataupun korban tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk didengarkan dan diperiksa dan diambil keterangannya,” ujar Thulus.
Menurut Thulus, laporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah melalui kanal YouTube NiceGuyMo berjudul “Trio Good Guys ke Pasar Maling”.
Ia menduga video tersebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya.
Dugaan itulah yang kemudian menjadi dasar pengajuan aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Selain mengajak publik mengawal proses hukum, Thulus menegaskan bahwa laporannya tidak semata ditujukan kepada sosok Bigmo, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.
Ia berharap seluruh kreator konten lebih berhati-hati dalam melibatkan anak-anak di media sosial, terutama apabila berkaitan dengan promosi produk yang memiliki batasan usia.
“Mari kita kawal terus kasus ini hingga selesai nanti. Ini bukan soal BigMo, siapa pun yang melakukan ini kita harus lindungi anak,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dalam perkara ini. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan perlindungan terhadap anak apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan Bigmo dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, dugaan yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(dhil/kmps)










