Koranindopos.com – Jakarta. Ditahun 2025, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengawali tahun dengan memulai langkah strategis dengan menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan Hak Terkait.
Fokus utama rapat ini adalah mengevaluasi kinerja tahun 2024, menyusun target baru, serta mempererat kerja sama guna mencapai pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan pentingnya sinergi antara LMKN dan LMK dalam mencapai target royalti. “Supaya terjadi kerja sama dan keselarasan untuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dari tahun sebelumnya,” jelasnya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Pada tahun 2024, LMKN mencatatkan pencapaian tertinggi dalam penghimpunan royalti, yaitu sebesar Rp77,15 miliar. Sementara untuk tahun 2025, LMKN menargetkan penghimpunan sebesar Rp126,16 miliar, angka yang mencerminkan ambisi besar dalam mendorong peningkatan kesadaran pembayaran royalti di kalangan pengguna komersial.

Penerapan teknologi menjadi kunci utama untuk mencapai target tersebut. Dengan memanfaatkan sistem berbasis IT, LMKN berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses penghimpunan serta pendistribusian royalti.
LMKN terus mengembangkan berbagai teknologi untuk mendukung proses pelisensian. Salah satu langkah strategis adalah pembaruan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event ke versi 02, yang memberikan kemudahan bagi pengguna komersial. Sistem ini dilengkapi fitur integrasi dengan OSS Perizinan Event dan ticket payment gateway, serta partisipasi publik untuk melaporkan kegiatan yang berlangsung. Selain itu, LMKN memastikan pendistribusian royalti dilakukan dengan Service Level Agreement (SLA) dalam waktu 14 hari bagi pencipta lokal.
“Jadi mengapa harus bayar royalti? Berapa harus dibayar dan kepada siapa dibayar? Apa sanksi jika tidak membayar. Semuanya sangat jelas,” beber Dharma.
Untuk kategori background music, seperti hotel dan restoran, LMKN mengembangkan teknologi player khusus yang memungkinkan data penggunaan lagu diterima secara langsung. Upaya ini mendukung transparansi dan tata kelola yang baik.
Selain itu, pada tahun 2025, LMKN mulai menggunakan Sertifikat Lisensi Digital dengan tanda tangan elektronik sesuai standar PSrE dari Kominfo. Dengan langkah ini, LMKN tidak lagi menerbitkan sertifikat dalam bentuk fisik.
LMKN juga aktif bekerja sama dengan asosiasi dalam ekosistem musik dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran pembayaran royalti. Dharma Oratmangun menyampaikan apresiasi kepada para pengguna komersial yang telah patuh membayar royalti.
Namun, LMKN juga menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran royalti di Indonesia meskipun regulasi sudah lengkap, seperti UU Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022. Masalah utama terletak pada proses hukum yang memakan biaya besar dan waktu lama. Sebagai solusi, LMKN mengusulkan penerapan peradilan sederhana, sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
LMKN mempertanyakan distribusi royalti digital (unclaimed royalties) yang tersimpan di platform seperti YouTube. Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, YouTube berkewajiban mendistribusikan royalti kepada pencipta, termasuk yang belum menjadi anggota LMK. Hingga kini, pendistribusian dana tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, MSi, menyatakan dukungan penuh untuk membahas masalah ini bersama YouTube. Pertemuan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan kejelasan dan transparansi terkait dana unclaimed tersebut.
Sebagai rumah bagi seluruh pemangku kepentingan ekosistem musik, LMKN berkomitmen menjaga asas musyawarah, persatuan, dan kolaborasi demi kepentingan bersama. Dengan langkah-langkah inovatif dan kerja sama lintas sektor, LMKN optimis dapat mewujudkan pengelolaan royalti yang lebih adil dan transparan di tahun 2025.








