Koranindopos.com – Jakarta. Dalam sebuah kesempatan musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan panggilan Piyu gitaris band Padi Reborn mengeluhkan minimnya royalti yang didapatnya sebesar Rp125 ribu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mendengar berita tersebut, LMKN langsung menanggapi secara serius dengan membeberkan data yang dipegangnya secara transparan.
Menurut LMKN, royalti Rp125 ribu yang diterima Piyu bukanlah pendapatan keseluruhannya dalam satu tahun. Johnny Maukar, Komisaris Hak Terkait LMKN, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari satu kali event, yaitu Pestapora. “Royalti itu didapatkan dari satu kali konser musik. Selain itu, Piyu juga mendapatkan royalti sebagai pencipta lagu, performer, dan dari platform digital yang jumlahnya mencapai dua digit,” ujar Johnny pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Johnny juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi secara menyeluruh terkait pendapatan royalti. Menurutnya, royalti mencakup gabungan dari berbagai sumber, termasuk live performance, hak cipta, dan distribusi digital.

“Mungkin agar lebih obyektif, sebaiknya disebutkan total royalti yang diterima, karena itu mencakup semuanya. Jadi, tidak hanya dari satu event saja,” lanjutJohnny.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, turut merespons dengan mengundang Piyu dan musisi lainnya untuk berdiskusi secara langsung. LMKN berkomitmen membuka data royalti secara transparan dan memastikan tidak ada kesalahan dalam penghitungan.
“Kami mengundang siapa pun yang merasa perlu klarifikasi terkait royalti. Kami pastikan data kami transparan dan sesuai regulasi,” tegas Dharma.
Dharma juga menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan royalti, yaitu pembayaran dari pengguna lagu yang sering kali masih bermasalah. Ternyata masih banyak pengguna lagu yang tidak membayarkan hak royaltinya ke LMKN.
“Meski lagu dibawakan di banyak tempat, jika pengguna tidak membayar royalti, maka tidak ada yang bisa disalurkan. Inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.
Dharma menegaskan bahwa tata kelola royalti, khususnya dari pertunjukan musik, terus mengalami perbaikan. Pada 2024, penghimpunan royalti dari konser musik skala nasional dan internasional mencapai Rp12,5 miliar, angka tertinggi hingga saat ini. Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan pembenahan lebih lanjut.
“Peningkatan hingga 120 persen telah tercapai di sektor live event. Namun, kami terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pengelolaan royalti,” jelas Dharma.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
LMKN juga memberikan apresiasi kepada perusahaan Pengguna Lagu yang berkomitmen memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut diantaranya PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik)










