Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang karena kuota layanan terbatas setiap harinya.
Berdasarkan informasi terbaru, layanan SIM Keliling tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta, antara lain:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam operasional layanan biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Namun, masyarakat tetap dianjurkan memantau informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya karena lokasi dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Mengisi formulir perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, hingga memilih metode pengambilan atau pengiriman SIM baru.
Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis dan cepat untuk memperpanjang izin berkendara tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.(dhil)










