JAMBI, koranindopos.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan memberikan signal akan naiknya harga Pertalite dan LPG subsidi 3 Kg yang diperkirakan naik pada Bulan Juli atau September 2022.
Ditengah kondisi ekonomi yang masih tidak menentu akibat Pandemi Covid-19, tentu hal tersebut membuat syok masyarakat ditambah dengan mulai merangkak naiknya harga beberapa kebutuhan pokok.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat angkat bicara, dimana pihaknya telah menggugat LPG 3KG yang tidak sesuai SNI yang semestinya.
“Sebelum dinaikan harga LPG 3 kg, kita sudah terlebih dahulu melakukan gugat ke pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb pada tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” Tegasnya. Jum’at (08/04/2022).
Kurniadi menilai sebelum menaikan harga pemerintah harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kita harus hargai peroses Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi, agar tercipta adanya kepastian hukum dan dalam hal ini Pemerintah jangan semena-mena mengambil kebijakan, tanpa patuhi perundangan atau peraturan yang mereka buat sendiri” Tambahnya
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menilai masih banyak tabung Gas LPG 3KG sudah tidak sesuai dengan standar SNI, maka dari itu LPK yang dipimpin oleh Kurniadi Hidayat menggugat Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan PT. Pertamina
” Disini Lpkni mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya buat aturan, tapi di langgar sendiri dan selama ini tidak ada audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kg ” Pungkas Kurniadi.(her)










