Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
agus
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam persidangan, Selasa (27/5/2025), dikutip dari detikBali.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Artikel Terkait

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

Kota Palembang Dikepung Asap Karhutla, Pemda Bagikan Masker

Masa penahanan yang telah dijalani Agus juga akan dikurangkan dari total masa hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku difabel yang diduga memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(dhil)

Topik: agusKekerasan Seksualmajelis hakimmataram

TerkaitBerita

BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026
Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng
Peristiwa

Kronologi Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Boks saat Atur Lalu Lintas di Cengkareng

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
TAMBAH PASUKAN: Hotspot karhutla Kalsel terus naik. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Nasional

Kota Palembang Dikepung Asap Karhutla, Pemda Bagikan Masker

oleh Editor : Memoarto
19 Oktober 2026
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Dump Truck di Rorotan Jakarta Utara
Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Dump Truck di Rorotan Jakarta Utara

oleh Editor : Affandy
18 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNGGUL STARTING: Ezri Konsa merayakan golnya pada laga Arsenal lawan Everton di pekan ke-8 Premier League 2026/2027. (Foto: (c) AP Photo/Ian Walton)

Arsenal Amankan 2 Poin Hajar Everton di Stadion Emirates

25 Oktober 2026
OTORITAS MILITER: Militer Pakistan melancarkan serangkaian serangan atas militan di Waziristan Utara pada Minggu (15/6/2026). (Foto: dok/AP)

Militer Pakistan Bergabung Dengan Pakta Pertahanan Makkah Tanpa Izin Parlemen

25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

25 Oktober 2026
Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya