koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam persidangan, Selasa (27/5/2025), dikutip dari detikBali.
Agus dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.
Masa penahanan yang telah dijalani Agus juga akan dikurangkan dari total masa hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku difabel yang diduga memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(dhil)