Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Peristiwa

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
agus
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam persidangan, Selasa (27/5/2025), dikutip dari detikBali.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Artikel Terkait

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO

Masa penahanan yang telah dijalani Agus juga akan dikurangkan dari total masa hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku difabel yang diduga memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(dhil)

Topik: agusKekerasan Seksualmajelis hakimmataram

TerkaitBerita

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro
Peristiwa

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro

oleh Editor : Affandy
24 Mei 2026
Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO
Nasional

Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO

oleh Editor : Akula
20 Mei 2026
UNGKAP FAKTA: Sejumlah pelajar SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan menceritakan tindak kekersan verbal dan asusila yang mereka alami kepada guru saat mediasi dengan pihak sekolah pada Senin (18/5/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

oleh Editor : Memoarto
18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Haji

Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah

26 Mei 2026
Anji Resmi Menikah Lagi, Mahar Pernikahan Disesuaikan dengan Tanggal Akad

Anji Cerita Alasan Menikahi Dena Desy, Pesan Terakhir Sang Ibu Jadi Penentu

26 Mei 2026
KONTRIBUSI BESAR: Dua pemain Barcelona, Gavi dan Lamine Yamal, merayakan kemenangan atas Real Madrid yang memastikan gelar juara La Liga/Liga Spanyol pada 10 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Joan Monfort)

Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

26 Mei 2026
SERANGAN BRUTAL: Petugas memadamkan api akibat serangan pesawat tanpa awak atau drone milik Rusia di Kharkiv, Ukraina pada Sabtu (4/5/2024). (Foto Ilustrasi: REUTERS/Vitalii Hnidyi)

Rusia Hujani Ukraina Rudal, Empat Warga Tewas

26 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya