Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
agus
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam persidangan, Selasa (27/5/2025), dikutip dari detikBali.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

Masa penahanan yang telah dijalani Agus juga akan dikurangkan dari total masa hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku difabel yang diduga memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(dhil)

Topik: agusKekerasan Seksualmajelis hakimmataram

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL
Peristiwa

Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

oleh Editor : Affandy
8 September 2026
Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Peristiwa

Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

oleh Editor : Anggoro
8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

9 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

9 September 2026

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

9 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4454 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya