• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Rabu, 9 Juli 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
agus
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam persidangan, Selasa (27/5/2025), dikutip dari detikBali.

Agus dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.

RelatedPosts

Banjir Melanda Bali, Jalur Nasional Denpasar–Gilimanuk Lumpuh dan Permukiman Tergenang

Malam Ini Katulampa Siaga Tiga, Air Masuk Jakarta Diperkirakan 9–12 Jam Kemudian

Kapolri Beri Penghargaan kepada Jasa Raharja pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Masa penahanan yang telah dijalani Agus juga akan dikurangkan dari total masa hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku difabel yang diduga memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Meski demikian, majelis hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(dhil)

Topik: agusKekerasan Seksualmajelis hakimmataram
Editor : Affandy

Editor : Affandy

TerkaitBerita

banjir
Peristiwa

Banjir Melanda Bali, Jalur Nasional Denpasar–Gilimanuk Lumpuh dan Permukiman Tergenang

oleh Editor : Affandy
13 jam lalu
Sejumlah warga terdampak banjir di Jakarta menaiki perahu karet dengan latar belakang gedung-gedung pencakar langit
Peristiwa

Malam Ini Katulampa Siaga Tiga, Air Masuk Jakarta Diperkirakan 9–12 Jam Kemudian

oleh Editor : Memoarto
1 hari lalu
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peristiwa

Kapolri Beri Penghargaan kepada Jasa Raharja pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

oleh Editor : Anggoro
4 minggu lalu
ugm
Peristiwa

Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW, Pengemudi Christiano Tarigan Akui Melaju 50–60 km/jam

oleh Editor : Affandy
1 bulan lalu
tni
Peristiwa

Oknum TNI AL Didakwa Bunuh Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

oleh Editor : Affandy
2 bulan lalu
kebakaran
Peristiwa

Kebakaran Hebat Landa Pabrik Garmen di Ngaglik, Sleman: Api Belum Padam Setelah 6 Jam

oleh Editor : Affandy
2 bulan lalu
Selanjutnya
corona

Lonjakan Kasus COVID-19 di Thailand: 53 Ribu Terinfeksi dalam Sepekan, 5 Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

SMK Negeri 4 Kota Bogor
Megapolitan

SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

oleh Editor : Hairul
4 hari lalu
0

koranindopos.com - BOGOR. SMK Negeri 4 Kota Bogor menjalankan dua program penting secara bersamaan, yakni Tahap 2 Sistem Penerimaan Murid...

SelanjutnyaDetails
Danantara

Direktur Bisnis PT Agrinas Palma Nusantara Dicopot Lewat Zoom, Baru Menjabat Beberapa Bulan

7 hari lalu
banjir

Banjir Kembali Rendam The Arthera Hill 2 di Bekasi, Air Capai Setinggi Atap Rumah

15 jam lalu
agus

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

1 bulan lalu
General Manager Marketing Communication & Operations GI Kanina Hanindita (kiri) berfoto dengan karakter Disney serta principal Disney Cruise Line dalam acara The Grand Adventure di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (2/7/2025).

Seru! Foto Bareng Karakter Disney di Mal Grand Indonesia

4 hari lalu

Rekomendasi

mg4

Strategi Gila Produsen Mobil China di Indonesia: Potong Harga hingga Ratusan Juta Rupiah!

3 Juli 2025
hotel accor

Dua Hotel Accor di Tangerang Gelar Aksi Lingkungan: Mangrove Plantation & Beach Clean-Up di Desa Margamulya

3 Juli 2025
AICA

AICA Luncurkan Lini Produk Terbaru di IndoBuildTech 2025, Tegaskan Posisi sebagai One-Stop Interior Solution

7 Juli 2025
seagate

Liburan Akhir Semester Lebih Seru dan Produktif dengan Solusi Penyimpanan Digital  

3 Juli 2025
IMG 20250707 WA0019 scaled - Indramayu Hidupkan Semangat Warga Lewat Car Free Night dan Car Free Day, Inisiatif Visioner Bupati Lucky Hakim

Indramayu Hidupkan Semangat Warga Lewat Car Free Night dan Car Free Day, Inisiatif Visioner Bupati Lucky Hakim

7 Juli 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .