koranindopos.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau serta bersifat inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, sertifikasi profesi merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan kerja yang layak.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujar Menaker, Kamis (15/1/2026).
Menaker meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk terus memperkuat layanan sertifikasi profesi yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai sertifikasi profesi memiliki peran penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai standar yang ditetapkan.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat kompetensi dapat meningkatkan rasa percaya diri tenaga kerja dalam bersaing di pasar kerja sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas.
“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak dapat dirasakan secara lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya.
Menaker juga menegaskan peran strategis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi tenaga kerja berjalan secara optimal. Sertifikat kompetensi kerja, lanjutnya, diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kemampuan yang memperkuat daya saing tenaga kerja dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini merupakan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di tingkat global,” pungkas Menaker. (hai)










